DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA ORGANISASI MASYARAKAT MELALUI PROSES LITIGASI
PENGARANG:SYARIFUDDIN
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-08-28


Tujuan dari penelitian skripsi ini untuk mengetahui apakah sengketa internal organisasi masyarakat dapat di selesaikan melalui upaya hukum banding, dan apa keistemewaan dari sengketa internal organisasi masyarakat tersebut sehingga upaya hukum yang dapat di lakukan hanya melalui upaya hukum kasasi. Penelitian skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum Normatif, dengan metode didasarkan atas penelitian kepustakaan seperti bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.

 

Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, Apabila penyelesaian sengketa tidak tercapai dengan baik, maka Pemerintah dapat memberikan fasilitas bagi pihak yang bersengketa untuk menyelesaikannya melalui Mediasi. Namun, jika melalui proses Mediasi tidak menemukan titik terang, maka sengketa dapat diselesaikan melalui Litigasi di Pengadilan Negeri.  Berdasarkan Pasal 58 ayat (2) Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Pengadilan Negeri wajib mengeluarkan putusan dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitumg sejak tanggal permohonan perkara dicatat di Pengadilan Negeri. Akan tetapi di dalam undang-undang No 17 Tahun 2013 tidak di jelaskan mengenai objek sengketa internal organisasi yang seperti apa yang dapat di selesaikan maupun yang tidak dapat di selesaikan melalui proses litigasi. Kedua Seperti yang telah disebutkan dalam Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, upaya hukum yang dapat dilakukan terhadap putusan Pengadilan Negeri terkait penyelesaian sengketa Organisasi Kemasyarakatan ialah upaya hukum kasasi, hal tersebut merujuk pada undang-undang nomor 14 tahun 1985 tengtang makhamah agung pada pasal 43 ayat (1) mengenai pengajuan upaya hukum kasasi dapat di tentukan lain oleh undang-undang.

 

Kata Kunci : Peradilan, Pengadilan, Sengketa, Organisasi Masyarakat, Upaya Hukum.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI