DIGITAL LIBRARY



JUDUL:JANGKA WAKTU PENGAJUAN PRA PERADILAN TERHADAP OBJEK PENGHENTIAN PENYIDIKAN
PENGARANG:EKA KURNIAWAN PUTRA, SH
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-08-28


PUTRA, EKA KURNIAWAN. 2023. JANGKA WAKTU PENGAJUAN PRA PERADILAN TERHADAP OBJEK PENGHENTIAN PENYIDIKANProgram Magister Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Lambung Mangkurat. Pembimbing Utama: Dr. Anang Shophan Tornado, S.H., M.H., M.Kn. dan Pembimbing Pendamping: Dr. Suprapto, S.H., M.H.  100 Halaman.

 

RINGKASAN

 

Praperadilan diberlakukan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, namun sangat disayangkan tugas dan wewenang praperadilan sangat terbatas. Hal ini disebabkan tidak saja karena keterbatasan wawasan yang dimiliki saat itu, mengingat praperadilan adalah barang baru sama sekali, melainkan juga karena situasi dan kondisi politik yang amat represif saat itu, sehingga tidak memungkinkan dikabulkannya jaminan hak asasi yang lebih luas. Menurut pasal 1 butir ke-10 KUHAP, Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur Undang-undang (Pasal 77) Praperadilan hanyalah menguji dan menilai tentang kebenaran atau ketepatan tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik atau penuntut umum dalam hal menyangkut penangkapan, penghentian penyidikan dan penuntutan, serta hal ganti rugi dan rehabilitasi. Permasalahan yang muncul ke permukaan khususnya dalam penerapan norma di lapangan adalah mengenai tidak jelasnya jangka waktu pengajuan praperadilan khususnya mengenai penghentian penyidikan, karena selama ini yang sering kali diajukan permohonan praperadilan menguji sah tidaknya penangkapan, penahanan, penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan. Sedangkan mengenai penghentian penyidikan agak jarang dan yang menjadi fokus penelitian kami adalah mengenai jangka waktu pengajuannya yang belum jelas sehingga belum mengakomodir kepastian hukum. 

Dalam penulisan ini penulis ini menggunakan penelitian dengan jenis penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang memperoleh bahan hukum dengan cara mengumpulkan dan menganalisa bahan-bahan hukum  yang berhubungan dengan masalah yang akan dibahas. Lalu pada pendekatan penelitian menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum berupa bahan hukum primeir dan sekunder. 

Dari hasil penelitian terdapat kesimpulan yaitu. Pertama. Batas waktu pengajuan permohonan praperadilan objek penghentian penyidikan diperlukan, karena dengan adanya batas waktu tentang hal tersebut akan memberikan ketentuan yang jelas bagi semua pihak dan jika telah ditentukan batas waktu pengajuan permohonan praperadilan objek penghentian penyidikan maka proses selanjutnya akan lebih mudah dan efesien. Jika tidak diatur mengenai batas waktu tersebut maka akan memperlambat penyelesaian penegakkan hukum. Kedua. Batas waktu pengajuan permohonan praperadilan objek penghentian penyidikan sudah mencerminkan nilai keadilan, karena dengan adanya penuntutan mengenai batas waktu tersebut telah memperhatikan kepentingan dari semua pihak, sehingga baik dari pemohon ataupun termohon serta penegak hukum lainnya memiliki pegangan yang jelas mengenai bagaimana hak mereka dalam pengajuan permohonan praperadilan objek penghentian penyidikan. 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI