DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PELAKSANAN PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN DI PENGADILAN AGAMA TAMIANG LAYANG
PENGARANG:MAULIDA SAFITRI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-08-31


Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengtahui pelaksanan permohonandispensasi kawin di Pengadilan Agama Tamiang Layang dan untuk megetahui apasajayangmenjadipertimbangandalammemutuskanpermohonandispensasikawindiPengadilanAgamaTamiangLayang.Penilitianinimerupakanpenelitianempiris, yaitu penelitian dengan adanya data-data lapangan sebagai sumber datautama, seperti hasil wawancara dan observasi. Penelitian empiris digunakan untukmenganalisis hukum yang dilihat sebagai perilaku masyarakat yang berpola dalamkehidupan masyarakatyang selaluberinteraksi dan berhubungan dalam aspekkemasyarakatan.

Menuruthasildaripenelitianskripsiiniadalah:Pertama,PelaksanandispensasikawindiPengadilanAgamaTamiangLayanghanyadapatdiajukanolehOrangtua/wali Anak, Hakim telah menetapkan prosedur serta persyaratan sesuaidenganketentuanyangberlaku.DalamPelaksananDispensasiKawindiPengadilanAgama Tamiang Layang , Pihak yang dapat mengajukan permohonan DispensasiKawin yakni pihak yang ingin mengajukan perkawinan di Kantor Urusan Agamaakan tetapi mendapatkan penolakan karena calon suami/istri belum memenuhipersyaratandalamketentuanusia/umur.Kedua,PertimbanganhakimdalampermohonanDispensasiKawininiadalahhakimmemberikanizindispensasikawinuntukanakdibawahumurtersebutmelaluitahap-tahappertimbanganyangselektifsesuaidenganPERMANO.5Tahun2019.,Darihukumislamtidakmengaturumuryangjelassecarakuantitashanyasajasecarakulitas.MakaUndang-undangnomor

16tahun2019yangditerapkanolehPERMAnomor05tahun2019tentangPengajuan Dispensasi Kawin maka diputuskan bahwasanya ditetapkan umur 19(Sembilanbelas)tahun sebagaibatasan.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI