DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENYELESAIAN SENGKETA PERJANJIAN SHOPEE PAY LATER MELALUI MEDIA TOKO ONLINE
PENGARANG:MUHAMMAD RIZKY PERDANA PUTRA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-09-03


Tujuan penelitian Untuk mengatahui dan Apakah Apakah sengketa Perjanjian Shopee Pay Later melalui media toko online bisa di proses secara hukum yang berlaku , dan apa saja Kewenangan pengadilan dalam penyelesaian sengketa Perjanjian Shopee Pay Later “penelitian hukum dilakukan untuk mencari pemecahan atas isu hukum yang timbul”. Oleh karena itulah, penelitian hukum merupakan suatu penelitian di dalam kerangka know-how di dalam hukum”. Sifat penelitian dalam penulisan skripsi di sini adalah sifat penelitian deskriptif, yaitu menggambarkan jawaban atas permasalahan melalui hasil dari penelitian penulis.Tipe penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah Kekaburan Hukum mengenai sengketa Perjanjian Shopee Pay Later melalui media toko online bisa di proses secara hukum yang berlaku dan Kewenangan pengadilan dalam penyelesaian sengketa Perjanjian Shopee Pay Later.

 

Hasil penelitian ini adalah : Pertama,Sengketa perjanjian Shopee Pay Later melalui media toko online dapat diproses secara hukum yang berlaku. Sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sengketa yang timbul dari transaksi elektronik dapat diselesaikan secara damai melalui mediasi atau penyelesaian lain yang disepakati oleh para pihak. Namun, apabila penyelesaian secara damai tidak berhasil, maka dapat diajukan ke pengadilan. Selain itu, putusan Mahkamah Agung Nomor 4 K/PDT/2021 juga mengatur bahwa sengketa yang terjadi melalui media elektronik dapat diselesaikan melalui pengadilan yang memiliki wewenang untuk menyelesaikan sengketa tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.. Kedua,Pengadilan memiliki wewenang untuk menyelesaikan sengketa tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta putusan Mahkamah Agung Nomor 4 K/PDT/2021.Sengketa yang timbul dari transaksi elektronik dapat diselesaikan secara damai melalui mediasi atau penyelesaian lain yang disepakati oleh para pihak. Namun, jika penyelesaian secara damai tidak berhasil, maka pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan ke pengadilan yang memiliki wewenang untuk menyelesaikan sengketa tersebut.

 

Kata Kunci :Sengketa, Perjanjian, Shopee Pay Later, Toko Online

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI