DIGITAL LIBRARY



JUDUL:ELISITASI ORANG TUA DAN TOKOH MASYARAKAT PADA PERNIKAHAN USIA DINI DI DESA KAYU RABAH KECAMATAN PANDAWAN KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH
PENGARANG:MUHAMMAD KHAIRANI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-09-05


ABSTRAK

 

Muhammad Khairani, 2023. Elisitasi Orang Tua Dan Tokoh Masyarakat Pada Pernikahan Usia Dini Di Desa Kayu Rabah Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Skripsi Program Studi Pendidikan Pancasial dan Kewarganegaraan, Jurusan Ilmu Pengetahuan Sosial FKIP Universitas Lambung Mangkurat. Pembimbing (I) Zainul Akhyar, (II) Muhammad Elmy.

 

Kata Kunci: Elisitasi,

 

Pernikahan merupakan sebuah ikatan yang menyatukan dua orang menjadi pasangan dalam menjalani kehidupan, namun pernikahan takkan terjadi tanpa adanya campurtangan orang tua serta tokoh masyarakat serta lembaga keagamaan, dan pernikahan akan lancar apabila pasangan yang akan melangsungkan pernikahan memenuhi persyaratan untuk melakuakan pernikahan terkhusus sarat yang berlaku yang telah di tetapkan oleh pemerintahan sebuah negara melalui undang undang yang di berlakukan sebagai peraturan terutama dalam segi usia pasangan, yang mana apabila pasangan belum mencapai usia yang telah di tentukan oleh perundang undangan dan tetap melangsungkan pernikahan secara sah melalui persidangan tau sah secara agama namun tidak sah secara peraturan, maka pernikahan tersebut tergolong pernikahan usia dini.

 

Pendekatan yang di lakukan dengan pendekatan kualitatif menggunakan sumberdata purposive samping dengan teknik pengumpulan data menggunakan pedoman wawancara dan dokumentasi. Data diperoleh dan dianalisis dengan tiga tahap yaitu reduksi data, penyajian data, serta menarik kesimpulan.

 

Penelitian ini bertujuan mengetahui elisitasi orang tua dan tokoh masyarakat pada pernikahan dini di desa kayu rabah kecamatan pandawan kabupaten hulu sungai tengah dan mengetahui tuan yang ingin di capai oleh orangtua serta tokoh masyarakat terhadap pernikahan dini di desa kayu rabah kecamatan pandawan tersebut.

 

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dari tahun 2020-2022 telah tercatat secara resmi setidaknya ada 11 pasangan yang menikah di usia dini melalui persidangan  dan 6 pasangan yang tidak terdaftar dari 64 pasangan yang melakukan penikahan.

 

Dengan adanya penelitian ini   diharapkan dapat menjadi acuan bagi orang tua serta tokoh masyarakat agar dapat mengurangi terjadinya pernikahan di usia dini di desa kayurabah kecamatan pandawan tersebut.


Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI