DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERJANJIAN PADA GAME PAY TO PLAY DITINJAU DARI KITAB UNDANG – UNDANG HUKUM PERDATA
PENGARANG:MUHAMMAD HARDIN PRATAMA
PENERBIT:-
TANGGAL:2017-09-22


Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui jenis perjanjian game
pay to play ditinjau dari Kitab Undang – Undang Hukum Perdata. Penelitian ini
merupakan jenis penelitian normatif, dengan menginventarisir peraturan
perundang – undangan, literatur – literatur dan bahan referensi lainnya yang
mengatur mengenai perjanjian, studi kepustakaan dan menganalisis secara
kualitatif.
Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa : Pertama, jenis
perjanjian pada perjanjian game pay to play adalah jenis perjanjian lisensi, karena
objek yang diperjanjikan adalah sebuah game, game dibuat menggunakan teknik
dan metode animasi yang kemudian dijalankan disebuah perangkat antaranya
adalah komputer. Dalam pembuatannya ini game bisa dikatakan sebagai sebuah
karya cipta dan berhubungan dengan hak cipta yang dipegang oleh perusahaan
pembuat atau perusahaan pengembang game tersebut, karena didalam sebuah
game terkandung hak – hak cipta seperti musik, kode – kode, cerita, karakter, dan
gambar. Kedua, Pihak yang dapat diminta pertanggung jawaban adalah pihak
pengembang game. Pihak pengembang game adalah perusahaan yang membuat
game tersebut, pihak pengembang game secara teknis mereka yang paling tahu
tentang game yang mereka buat seperti bug, error, cheat, update, dan konten yang
ada pada game. Sedangkan pihak distributor game adalah sebuah perusahaan yang
hanya memasarkan game yang dibuat oleh pihak pengembang game, meraka tidak
akan tahu tentang seluk beluk teknis dari bug, error, cheat, update dan sebagainya
yang ada pada game tersebut.
Kata Kunci : Perjanjian, Game Pay to Play, Kitab Undang – Undang Hukum
Perdata.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI