DIGITAL LIBRARY
JUDUL | : | PENGGUNAAN DINAR DIRHAM PADA PERDAGANGAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA | |
PENGARANG | : | SRI MULYANA | |
PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
TANGGAL | : | 2023-09-07 |
Transaksi menggunakan mata uang asing diIndonesia kian masif seperti ditemukannya sebuah pasar Muamalah Depok yang pedagang dan pembelinya tidak mengunakan rupiah sebagai alat pembayaran seperti yang diamanatkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang (Termuat dalam Lembaran Negara Nomor 64 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5223). Dalam prakteknya mereka menggunakan dinar-dirham sebagai alat pembayaran atau transaksi karena dianggap tergolong perhiasan sehingga, mereka melakukan barter atau transaksi menggunakan dinar-dirham. Tujuan penelitian skripsi ini merupakan untuk mengetahui apakah kegiatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap UU Mata uang atau bukan dan bagaimana formulasi hukum pidana terhadap penggunaan Dinar dan Dirham.
Kegiatan jual beli dapat diartikan sebagai pertukaran barang dengan barang yang lain atau dengan harga yang sesuai atas dasar saling ridho atau kesepakatan. Secara hukum fiqh jual beli merupakan kepemilikan harta benda dengan jalan tukar menukan berdasarkan aturan syariat. Dalam transaksi pasar muamalah ini telah menerapkan prinsip-prinsip muamalah yaitu menghindari hal-hal yang menimbulkan transaksi tidak sah seperti Ketidakjelasan akad, Pemaksaan, Pembatasan dengan waktu, Penipuan dan Kemudharatan. Bank Indonesia (BI) menegaskan penggunaan dinar dan dirham sebagai alat transaksi melanggar ketentuan UU Mata Uang. Sebab, ketika dinar dan dirham digunakan untuk bertransaksi, maka dinar dan dirham menjadi alat pembayaran seperti halnya mata uang. Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menjelaskan ilustrasi mata uang adalah ketika sebuah komoditas atau uang elektronik mempunyai nilai tukar dengan rupiah maupun dengan mata uang lainnya, serta memiliki nilai tukar yang berubah-ubah.
NO | DOWNLOAD LINK |
1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI