DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENGGUNAAN DINAR DIRHAM PADA PERDAGANGAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
PENGARANG:SRI MULYANA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-09-07


Transaksi menggunakan mata uang asing diIndonesia kian masif seperti ditemukannya sebuah pasar Muamalah Depok yang pedagang dan pembelinya tidak mengunakan rupiah sebagai alat pembayaran seperti yang diamanatkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang (Termuat dalam Lembaran Negara Nomor 64 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5223). Dalam prakteknya mereka menggunakan dinar-dirham sebagai alat pembayaran atau transaksi karena dianggap tergolong perhiasan sehingga, mereka melakukan barter atau transaksi menggunakan dinar-dirham. Tujuan penelitian skripsi ini merupakan untuk mengetahui apakah kegiatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap UU Mata uang atau bukan dan bagaimana formulasi hukum pidana terhadap penggunaan Dinar dan Dirham.

Kegiatan  jual  beli  dapat  diartikan  sebagai pertukaran  barang  dengan  barang  yang  lain  atau  dengan  harga  yang  sesuai  atas  dasar saling ridho atau kesepakatan. Secara hukum fiqh jual beli merupakan kepemilikan harta benda dengan jalan tukar menukan berdasarkan aturan syariat.   Dalam  transaksi  pasar  muamalah  ini  telah  menerapkan  prinsip-prinsip muamalah yaitu menghindari hal-hal yang menimbulkan transaksi tidak sah seperti Ketidakjelasan akad,  Pemaksaan, Pembatasan dengan waktu, Penipuan dan Kemudharatan. Bank Indonesia (BI) menegaskan penggunaan dinar dan dirham sebagai alat transaksi melanggar ketentuan UU Mata Uang. Sebab, ketika dinar dan dirham digunakan untuk bertransaksi, maka dinar dan dirham menjadi alat pembayaran seperti halnya mata uang. Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menjelaskan ilustrasi mata uang adalah ketika sebuah komoditas atau uang elektronik mempunyai nilai tukar dengan rupiah maupun dengan mata uang lainnya, serta memiliki nilai tukar yang berubah-ubah.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI