DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA TERKAIT DENGAN PEMBAYARAN GANTI RUGI OLEH TERDAKWA MELALUI PUTUSAN PIDANA
PENGARANG:FIRMAN PARENDA HASUDUNGAN SITORUS
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-09-07


Dalam Pasal 94 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur bahwa “Dalam putusan pengadilan dapat ditetapkan kewajiban terpidana untuk melaksanakan pembayaran ganti rugi kepada Korban atau ahli waris sebagai pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf d”, sehingga kata “dapat” tersebut tentunya terdapat pilihan “ya” dan “tidak” sehingga menimbulkan suatu ketidakpastian hukum dalam memberikan perlindungan hukum bagi Korban tindak pidana terkait dengan pembayaran ganti kerugian.

Tujuan Penelitian adalah menganalisis kriteria perkara pidana yang Terdakwa dapat dijatuhi hukuman untuk membayar ganti rugi kepada korban tindak pidana dan menganalisis sinkronisasi peraturan mengenai pembayaran ganti rugi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022. Menggunakan metode penelitian normatif, sifat penelitian preskriptif anallisis, tipe penelitian konflik norma, pendekatan penelitian perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konsep, dan analisis studi kepustakaan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa kriteria suatu tindak pidana yang terdakwa dapat dihukum untuk membayar ganti kerugian kepada korban adalah tindak pidana yang mengakibatkan kerugian fisik, kerugian mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diderita oleh korban akibat perbuatan terdakwa. Dan kedua terdapat ketidaksinkronan dimana Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Dan Pemberian Restitusi Dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana membatasi perkara apa saja yang dapat diajukan permohonan restitusi yaitu perkara tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia yang berat, terorisme, perdagangan orang, diskriminasi ras dan etnis, tindak pidana terkait anak dan perkara apa saja yang dapat diajukan kompensasi yaitu perkara tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan terorisme.

Sebaiknya dibuat suatu kebijakan hukum pidana yang mengatur mengenai kriteria perkara pidana apa saja yang terdakwanya dapat dijatuhi hukuman untuk membayar ganti rugi kepada korban tindak pidana agar dapat dijadikan pedoman bagi aparat penegak hukum dan sebaiknya Mahkamah Agung merevisi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 agar terciptanya sinkornisasi mengenai pengaturan pembayaran ganti rugi kepada korban tindak pidana oleh terdakwa.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI