DIGITAL LIBRARY



JUDUL:IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG REVOLUSI HIJAU DI KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN KAYU TANGI KABUPATEN BANJAR
PENGARANG:SULIYANTI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-09-07


ABSTRAK

SULIYANTI NIM. 2120419320016, Pembimbing Dr. Taufik Arbain, M.Si, “Implementasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Revolusi Hijau di Kesatuan Pengelolaan Hutan Kayu Tangi Kabupaten Banjar”.

Penelitian ini berangkat dari kepedulian Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan terhadap kondisi lingkungan yang memiliki Sumber Daya Alam yang potensial dengan mengeluarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Revolusi Hijau sebagai salah satu upaya mencapai tujuan. Namun kondisi ini kurang dikelola dengan baik dimana kerusakan lingkungan dari luasan tutupan lahan bervegetasi yang sangat memprihatinkan yang disebabkan oleh penebangan liar (Illegal logging), eksploitasi hutan yang berlebihan, alih fungsi lahan yang tidak sesuai fungsinya yang berujung pada memburuknya kondisi lingkungan sehingga menyebabkan banjir, kekeringan, kebakaran dan penurunan daya dukung sungai. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Teknik analisa data yang digunakan yaitu : 1. Pengumpulan data, 2. Reduksi data, 3. Data display, 4. Conclusion darawing / verification. Informan penelitian terdiri dari unsur Pemerintahan, Swasta dan Masyarakat. Berdasarkan hasil hasil penelitian 1.Aspek Regulasi Pemerintah Dalam Implementasi Kebijakan yaitu Hasil observasi menunjukkan sikap para pelaksana menerima dengan baik dan tidak ada penolakan dari program tersebut karena ditujukan untuk perbaikan kondisi lingkungan dan untuk kesejahteraan masyarakat. Adanya keterlibatan pihak-pihak lain dalam pelaksanaan program ini, meliputi instansi terkait lintas sektoral pemerintah maupun non-pemerintah. Strategi pelibatan seluruh komponen masyarakat serta komunikasi yang terus dibangun antar pihak yang berkepentingan mulai dari perancangan peraturan pelaksanaan, sosialisasi program, perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi mampu menjawab tantangan dan hambatan serta menciptakan hubungan tata cara kerja yang efektif untuk percepatan pencapaian tujuan. 2. Aspek Pemeliharaan Lingkungan (Penanaman dan Pembibitan) yaitu Kegiatan penanaman dan pembibitan sudah berjalan hal ini dapat dilihat dari berkurangnya lahan kritis yang sudah ditanami. Adanya sinergitas program antar Pemprov/Pemkab/SKPD dan Perusahaan/Industri Kayu dengan Gerakan Revolusi Hijau, diantaranya ASN menanam, Program Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan, Program Gamis Hijau, Program Menanam Bersama Manis, Program Kampung Iklim, serta Kewajiban untuk melakukan kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan di Sekitar Daerah Aliran Sungai untuk pemegang izin pengelolaan hutan memudahkan kegiatan penanaman dan pembibitan yang dilakukan. 3.Aspek Perubahan Pola Pikir yaitu Proses perubahan pola pikir telah berjalan, dengan menanam dan memelihara hutan, masyarakat mempunyai orientasi ke masa depan, dan dalam pelaksanaannya terjalin komunikasi yang baik, kolaboratif, Interaktif, adaptif, berkelanjutan. Upaya KPH Kayu Tangi untuk membangun kolaborasi dan membina masyarakat dalam menjaga dan mengelola hutan, dengan melibatkan masyarakat dalam berbagai kegiatan dengan berbagai skema yang disepakati bersama antara kedua belah pihak, seperti dalam pengembangan usaha HHBK, pembuatan persemaian sementara, pembuatan demplot dan penghijauan/reboisasi. Faktor pendukung yaitu : 1.Adanya kerjasama antara Masyarakat, KPH, Dinas Kehutanan Provinsi, Balai Kementerian, dan Pemegang Izin, NGO/LSM dan perguruan tinggi melalui wadah forum multi pihak. 2. Telah tercipta paradigma pengelolaan hutan yang memandang bahwa hutan bukan hanya menghasilkan kayu tetapi juga non kayu dan jasa lingkungan. 3. Pelibatan masyarakat dalam pengelolaan hutan dengan pemberdayaan kelembagaan hutan sosial. Faktor penghambat : 1.Kurangnya anggaran dalam pelaksanaan kegiatan Revolusi Hijau 2. Masih kurangnya ketersedian Sumberdaya Manusia yang kompeten. 3. Masih kurangnya ketersediaan sarana prasarana yang mendukung kegiatan Revolusi Hijau. Hasil analisa yang dilakukan dapat diketahui bahwa keempat dimensi dari teori Implementasi Edward III yaitu : Komunikasi, Sumberdaya, Disposisi, dan Struktur Birokrasi dalam Implementasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Revolusi Hijau telah terlaksana atau diimplementasikan. Hasil penelitian ini menyarankan agar: 1). Mengembangkan skema pendanaan alternatif selain APBD/APBN. 2).Meningkatkan Akuntabilitas kinerja pegawai. 3).Meningkatkan kerjasama dengan Kementerian/Lembaga/ Pemkab/Swasta dalam penyediaan sarana prasarana yang mendukung kegiatan Revolusi Hijau.

Kata Kunci : Implementasi, Gerakan Revolusi Hijau 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI