DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENGATURAN ASAS STRICT LIABILITY PADA TINDAK PIDANA NARKOTIKA DALAM PERSPEKTIF KEBIJAKAN KRIMINAL
PENGARANG:PAULINA SINAGA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-09-08


Adanya pertentangan norma antara Asas Tidak Ada hukuman tanpa Kesalahan (Geen Straf Zonder Schuld) dengan asas strict liability dalam Pasal 37 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dimana dalam Asas Tidak Ada hukuman tanpa Kesalahan (Geen Straf Zonder Schuld) seseorang dengan perbuatan yang menentang hukum pidana yang berlaku tidak bisa dipidana jika belum terbukti unsur kesalahannya di dalam perbuatannya, yang harus terlebih dahulu melalui pembuktian yang sah menurut undang-undang hingga hakim mendapat keyakinan seseorang bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya. Sementara dalam asas strict liability menentukan bahwa pelaku Tindak Pidana telah dapat dipidana hanya karena telah dipenuhinya unsur-unsur Tindak Pidana dari perbuatannya tanpa melihat unsur kesalahan dalam perbuatannya.

 

Pemberlakuan asas strict liability pada tindak pidana narkotika terdapat permasalahan yang sering terjadi adalah betapa sulitnya aparat penegak hukum membuktikan adanya unsur kesalahan pada diri pelaku delik..Dan kedua pembuktian tindak pidana narkotika padaPasal 112 Undang-undang Narkotika memiliki unsur-unsur yang merupakan tahap awal dari tindak pidana penyalahgunaan Narkotika, sehingga banyak kemungkinan yang menjadi tujuan dari tahap awal tersebut. Keberadaan alat bukti sangat penting dalam menentukan apakah seseorang memenuhi unsur-unsur pidana terhadap ketentuan pidana yang didakwakan padanya sehingga dapat ditentukan apakah orang tersebut dapat dikenakan pertanggungjawaban atas perbuatannya atau tidak.

 

Perlu diadakan pembaharuan terhadap KUHP Nomor 1 tahun 2023 yang mengatur lebih jelas berkaitan batasan-batasan atau kriteria tindak pidana yang dapat diterapkan strict liability. Sebaiknya penegakan hukum terhadap Kejahatan Narkotika di Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika harus ditegaskan aturannya sehingga pengguna dan pengedar yang melakukan kejahatan Narkotika dan obat-obat terlarang mendapatkan efek jera dan tidak mengulangi perbuatannya.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI