DIGITAL LIBRARY
JUDUL | : | PENGESAHAN AKTA NOTARIS BAGI PENGHADAP PENYANDANG DISABILITAS FISIK YANG TIDAK MEMILIKI JARI DAN TANGAN | |
PENGARANG | : | EZRA MAHESTI ANGGRAENI PUTRI KIUK | |
PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
TANGGAL | : | 2023-09-12 |
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis tentang pengesahan Akta
Notaris yang dilakukan oleh penghadap penyadang disabilitas fisik yang tidak
mempunyai jari dan tangan serta menganalisi urgensi dan implikasi hukum penerapan
sidik jari penghadap pada Minuta Akta Notaris. Dengan menggunakan jenis
penelitian yuridis normatif, Penelitian ini juga bersifat preskriptif analitis yang dapat
menjawab isu hukum dengan cara menggambarkan, menelaah, mengkaji, dan
menjelaskan secara tepat serta menganalisa peraturan perundang-undangan yang
berlaku maupun dari berbagai pendapat ahli hukum. Berdasarkan Hasil penelitian
yang dilakukan oleh penulis, hasil yang diperoleh dari penelitian ini yaitu Pertama, :
Penghadap penyandang disabilitas fisik yang tidak mempunyai jari dan tangan dapat
melakukan pengesahan akta dengan syarat Akta yang dibuat memenuhi syarat sahnya
perjanjian yang tercantum di dalam Pasal 1320 KUHPerdata, Pasal 1868
KUHPerdata, kemudian Pasal 44 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang
Jabatan Notaris j.o Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Kedua : Urgensi dari munculnya Pasal ini adalah mengantisipasi apabila nantinya
para penghadap menyangkal tanda tangannya pada Minuta Akta, maka sebagai alat
bukti tambahan digunakan sidik jari penghadap tersebut. Sanksi yang dikenakan
terhadap Notaris apabila tidak membubuhkan sidik jari penghadap pada Minuta Akta
sesuai Pasal 16 ayat (1) huruf c UUJN-P maka dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 16
ayat (11) UUJN-P.
Kata Kunci : Notaris, Akta Notaris, Penyandang Disabilitas
NO | DOWNLOAD LINK |
1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI