DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENGESAHAN AKTA NOTARIS BAGI PENGHADAP PENYANDANG DISABILITAS FISIK YANG TIDAK MEMILIKI JARI DAN TANGAN
PENGARANG:EZRA MAHESTI ANGGRAENI PUTRI KIUK
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-09-12


Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis tentang pengesahan Akta

Notaris yang dilakukan oleh penghadap penyadang disabilitas fisik yang tidak

mempunyai jari dan tangan serta menganalisi urgensi dan implikasi hukum penerapan

sidik jari penghadap pada Minuta Akta Notaris. Dengan menggunakan jenis

penelitian yuridis normatif, Penelitian ini juga bersifat preskriptif analitis yang dapat

menjawab isu hukum dengan cara menggambarkan, menelaah, mengkaji, dan

menjelaskan secara tepat serta menganalisa peraturan perundang-undangan yang

berlaku maupun dari berbagai pendapat ahli hukum. Berdasarkan Hasil penelitian

yang dilakukan oleh penulis, hasil yang diperoleh dari penelitian ini yaitu Pertama, :

Penghadap penyandang disabilitas fisik yang tidak mempunyai jari dan tangan dapat

melakukan pengesahan akta dengan syarat Akta yang dibuat memenuhi syarat sahnya

perjanjian yang tercantum di dalam Pasal 1320 KUHPerdata, Pasal 1868

KUHPerdata, kemudian Pasal 44 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun

2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang

Jabatan Notaris j.o Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Kedua : Urgensi dari munculnya Pasal ini adalah mengantisipasi apabila nantinya

para penghadap menyangkal tanda tangannya pada Minuta Akta, maka sebagai alat

bukti tambahan digunakan sidik jari penghadap tersebut. Sanksi yang dikenakan

terhadap Notaris apabila tidak membubuhkan sidik jari penghadap pada Minuta Akta

sesuai Pasal 16 ayat (1) huruf c UUJN-P maka dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 16

ayat (11) UUJN-P.

Kata Kunci : Notaris, Akta Notaris, Penyandang Disabilitas

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI