DIGITAL LIBRARY



JUDUL:IMPLEMENTASI UNDANG UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2O19 TENTANG PERKAWINAN (STUDI KASUS PERNIKAHAN DINI DI DESA OLUNG HANANGAN KECAMATAN TANAH SIANG SELATAN KABUPATEN MURUNG RAYA)
PENGARANG:HERMANUS JHON SIREGAR
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-09-12


Hermanus Jhon Siregar,2023  Implementasi Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan (Study Kasus Pernikahan Dini Di Desa Olung Hanangan Kecamatan Tanah Siang Selatan Kabupaten Murung Raya) Pembimbing 1. Bacharuddin Ali Akhmad dan Pembimbing 2 H Nurul Azkar.

 

Tujuan penelitian untuk mengetahui dan memahami implementasi Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang pernikahan, dengan subjek penelitian pernikahan dini di Desa Olung Hanangan Kecamatan Tanah Siang Selatan Kabupaten Murung Raya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif dan penelitian ini dilakukan dilingkungan Desa Olung Hanangan Kecamatan Tanah Siang Selatan Kabupaten Murung Raya.

 

Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi undang-undang nomor 16 tahun 2019 secara subtantif tidak berlaku dalam kehidupan perkawinan dini di Desa Olung Hanangan Kecamatan Tanah Siang Selatan Kabupaten Murung Raya. Masih terdapat kasus pernikahan  usia dini dikalangan masyarakat.  Beberapa faktor yang menyebabkan implementasi undang-undang ini tidak berjalan dengan daik adalah bersinggungan dengan ekonomi dan budaya. Beberapa dampak pernikahan seperti tidak mandiri dalam menyelesaikan permasalahan yang mereka hadapi. Gangguan kehamilan dan rentan perceraian. Implementasi undang-undang terkait dengan hak dan kewajibannya sebagai suami istri, ketidaktahuan ini berpengaruh pada keharmonisan keluarga.

 

Penelitian ini menyimpulkan implementasi undang-undang perkawinan belum maksimal terkait dengan keharmonisan rumah tangga. Keluarga dengan latar belakang etnik menunjukkan adanya kaitan terutama budaya menikah dini. Di kalangan suku Dayak Siang untuk mempertahankan kekerabatannya. Masyarakat dan pemerintah daerah perlu secara bersama-sama untuk memaksimalkan undang-undang ini, terutama Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak,  Pengendalian Pendudukan Dan Keluarga Berencana (DP3ADALDUKKB) dengan memberikan pengetahuan, wawasan pada keluarga terutama di Desa Olung Hanangan Kecamatan Tanah Siang Selatan Kabupaten Murung Raya.

 

Kata Kunci : Implementasi UU No 16 tahun 2019, Pernikahan Dini, Desa Olong Hanangan.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI