DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEABSAHAN HUKUM PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 30 TAHUN 2021 TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI LINGKUNGAN PERGURUAN TINGGI
PENGARANG:GUSTI PRADHIKA BINTANG KESUMA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-09-13


Gusti Pradhika Bintang Kesuma, Juni, 2023. KEABSAHAN HUKUM PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 30 TAHUN 2021 TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI LINGKUNGAN PERGURUAN TINGGI.Skripsi,Program Sarjana Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, 50 halaman. Pembimbing Utama:Prof.Dr.H.M.Hadin Muhjad,S.H.,M.Hum. dan Pembimbing Pendamping: Dr. Hj. Erlina,S.H.,M.H.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan Permendikbud No.30 Tahun 2021. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah penelitian hukum normative. Penelitian ini bersifat preskriptif. Tipe penelitian ini adalah kekaburan hukum, penelitian ini dilakukan dengan cara menginventarisi ketentuan – ketentuan hukum positif yang berlaku untuk Hukum Tata Negara  dengan melihat dari sisi pengimplememntasi an dari PERMENDIKBUD tersebut. Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan Perundang – undangan ( Statute Approach) dan Pendekatan Konseptual ( Conceptual Approach ). Untuk menganalisis isu hukumnya, menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, yang teknik pengumpulannya melalui studi pustaka.

Menurut hasil penelitian menunjukan bahwa : Pertama,Keabsahan hukum Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 dilihat secara prosedural di Lingkungan Pendidikan menimbulkan pro dan kontra di beberapa pasal yang adayaitu Pasal 5 Ayat (2) yang dianggap dapat melegitimasi perzinaan. Pasal ini menambahkan sebuah consent atau persetujuan dari korban sebagai klaim terjadinya kekerasan seksual. Kedua, Secara substansi Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 menunjukkan arah politik hukum pemerintah yang penting, terutama mengingat pembahasan Revisi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual hingga kini belum rampung dan substansinya terus mengalami reduksi keberpihakan pada korban kekersan seksual di kalangan Perguruan Tinggi di Indonesia.

Kata Kunci:Keabsahan Hukum , Permendikbud, Kekerasan Seksual

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI