DIGITAL LIBRARY



JUDUL:ANALISIS PEMUNGUTAN PAJAK REKLAME PADA KANTOR BADAN PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA) KABUPATEN TANAH BUMBU
PENGARANG:ERNI HIDAYATUSSALAM
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-09-14


Target pengkajian ini berupa guna mengamati bagaimana pemungutan pajak reklame dan kendala yang dihadapi pegawai dalam memungut pajak reklame di kantor Bapenda Kabupaten Tanah Bumbu. Sebuah perolehan penghasilan daerah yang berpotensi untuk meningkatkan penghasilan asli daerah berupa pajak reklame, pajak reklame dalam “peraturan daerah nomor 15 tahun 2011 tentang pajak reklame adalah benda, alat, atau media yang bentuk dan corak ragamnya yang dipergunakan untuk memperkenalkan menganjurkan dan mempromosikan barang, jasa atau orang yang bertujuan untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa atau orang yang dipromosikan tersebut”. Pajak reklame dipungut berdasarkan nilai sewa yang diiklankan. Kajian yang akan dilakukan adalah studi lapangan yaitu melakukan survey langsung kepada wajib pajak di kantor Bapenda Kabupaten Tanah Bumbu. Ruang lingkup penelitian ini hanya mengacu pada bagaimana prosedur pemungutan pajak reklame, apa saja hambatan yang dihadapi pada saat pemungutan pajak reklame di kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu.

 

 Dalam periode tersebut, jumlah Reklame meningkat, mengindikasikan potensi pendapatan yang signifikan bagi pemerintah daerah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Sewa Pajak Reklame. Capaian target realisasi melebihi 100% tahun tersebut. Pengawasan dan penegakan hukum yang efektif dari pihak berwenang dapat mempengaruhi tingkat kepatuhan wajib pajak. Pemerintah daerah Kabupaten Tanah Bumbu dapat melakukan berbagai langkah untuk meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak dalam pembayaran Pajak Reklame di kantor Bapenda Kabupaten Tanah Bumbu. Dalam upaya ini, pemerintah daerah dapat meningkatkan edukasi maupun sosialisasi perpajakan khususnya Pajak Reklame, serta memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran perpajakan yang lalai membayarkan pajaknya. Melalui perolehan pengkajian tersebut, simpulanya berupa:

Prosedur pemungutan pajak reklame di kantor badan pendapatan daerah kabupaten tanah bumbu memakai sistem yaitu perhitungan, penagihan dan pembayaran setelah itu didata menggunakan aplikasi simpadu.

Masih banyak masyarakat yang belum memahami pemungutan pajak reklame, kurangnya pemahaman tentang pentingnya membayar pajak, dan kurangnya kesadaran pengiklan tentang pendaftaran reklame yang berdampak pada pembayar tagihan. 

Kata kunci: (Prosedur, Pajak Reklame, dan Pemungutan)

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI