DIGITAL LIBRARY



JUDUL:IMPLEMENTASI KEADILAN RESTORATIF DALAM PERKARA NARKOTIKA OLEH PENUNTUT UMUM PADA TAHAP PENUNTUTAN
PENGARANG:VICTOR RIDHO KUMBORO
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-09-14


KUMBORO, VICTOR RIDHO. 2023. “Implementasi Keadilan Restoratif
Dalam Perkara Narkotika Oleh Penuntut Umum Pada Tahap
Penuntutan”. Program Magister Ilmu Hukum, Program Pascasarjana,
Universitas Lambung Mangkurat. Pembimbing Utama : Prof. Dr.
Achmad Faishal, S.H., M.H. dan Pembimbing Pendamping : Dr.
Suprapto, S.H., M.H. 102 Halaman.
ABSTRAK
Kata Kunci : Keadilan Restoratif, Narkotika, Penuntutan.
Tujuan penelitian tesis yang berjudul Implementasi Keadilan Restoratif Dalam
Perkara Narkotika Oleh Penuntut Umum Pada Tahap Penuntutan”. Program
Magister Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, Universitas adalah untuk
mengetahui dan menganalisis tentang apakah penuntut umum dapat melakukan
keadilan restoratif dalam perkara narkotika dan untuk mengetahui dan menganalisis
tentang pengaturan kedepan terhadap implementasi keadilan restoratif dalam
perkara narkotika oleh penuntut umum. Jenis penelitian yang gunakan adalah jenis
penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang memperoleh bahan hukum dengan
cara mengumpulkan dan menganalisa bahan-bahan hukum yang berhubungan
dengan masalah yang akan dibahas.
Hasil penelitian yang diperoleh adalah Pertama, Penuntut Umum mengalami
kendala dalam melakukan keadilan restoratif dalam perkara narkotika, karena
didalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 Terdapat pengecualian dalam
penerapan keadilan restoratif terhadap salah satunya perkara narkotika. Disisi lain
melalui Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 pihak Kepolisian menentukan dan
mengatur bahwa dibolehkannya perkara narkotika diterapkan sistem keadilan
restoratif. Tentu perbedaan ini menjadi sebuah kerancuan dalam proses penegakan
hukum terutama sikap yang tepat diambil dalam penanganan perkara narkotika
dengan kaitannya keadilan restoratif. Kedua, Dengan diaturnya bahwa perkara
narkotika dapat diterapkan sistem keadilan restoratif oleh kepolisian maka dalam
penuntutan yang menjadi kewenangan jaksa pun semestinya dapat dipertimbangkan
penerapan keadilan restoratif mengingat untuk langkah kedepannya konsep
Restorative Justice dinilai sesuai dengan kebutuhan dan kondisi negara yang akan
datang yakni keadilan restoratif dilaksanakan berdasarkan asas keadilan,
kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir, dan asas cepat,
sederhana, dan biaya ringan.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI