DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEWAJIBAN PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA DALAM PERJANJIAN PINJAMAN LUAR NEGERI (LOAN AGREEMENT) (Studi Kasus Putusan Nomor 1572 K/Pdt/2015)
PENGARANG:DISTARA RIMADHANA PRADIPTA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-09-15


Indonesiamenganut sistem hukum Civil Law dan berpegang pada kodifikassi Undang-Undang yang menjadi sumber hukum utamanya, sedangkan Amerika Serikat menganut sistem Common Law berpegang pada putusan pengadilan sebagai sumber hukumnya. Pengaturan tentang kewajiban penggunaan bahasa Indonesia dalam nota kesepahaman atau Perjanjian Loan Agreement untuk pengadaan barang dijadikan dasar gugatan pembatalan perjanjian, meskipun pada saat penandatanganan perjanjian antara PT. Bangun Karya Pratama Lestari dengan Nine Am Ltd tertulis dalam bahasa asing tanpa adanya teks bahasa Indonesia. Metode penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif. Tipe penelitian kualitatif. Penelitian ini penulis menggunakan pendekatan Perundang-undangan (Statue Approach), Pendekatan Konsep (Conceptual Approach), Pendekatan Kasus (Case Approach).Penulis menggunakan sumber data berupa sekunder, dengan pengumpulan data yakni: kepustakaan, kemudian penulis menyajikan secara deskriptif, dilanjutkan penulis menganalisis data dengan kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pembatalan perjanjian yang mengakibatkan perjanjian tersebut batal dan kembali kepada keadaan semula,sifat penggunaan bahasa Indonesia dalam perjanjian internasional loan agreement adalah wajib, namun jika melihat UU No.24 Tahun 2009 tidak terdapat pengaturan mengenai sanksi jika melanggar aturan tersebu, oleh karena itu semua perjanjian yang menggunakan bahasa asing dapat dikategorikan sebagai perjanjian yang sah dan mengikat para pihak. Adanya pembatalan dalam putusan No.1572K/Pdt/2015 yaitu membatalkan perjanjian loan agreement antara PT. Bangun Karya Pratama Lestari dengan Nine Am Ltd, akibatnya kembali kepada keadaan semula, dimana dianggap tidak pernah terjadi perjanjian sebelumnya, dalam hal ini merugikan pihak Nine Am Ltd selaku investor, akibatnya akan mengurangi rasa keamanan dan kenyamanan serta hilangnya kepercayaan investor asing untuk menanamkan modal di Indonesia. Terlihat jelas bahwa pengadilan tidak mempertimbangkan kaedah hukum yang lain, seperti Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat sahnya perjanjian berupa kausa yang halal dalam perjanjian dan Pasal 1338 KUHPerdata tentang asas kebebasan berkontrak.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI