DIGITAL LIBRARY



JUDUL:UPAYA NOTARIS DALAM PENCEGAHAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
PENGARANG:HIKMAH RIZKYANTI RAHMAT
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-09-15


Tujuan dari adanya penelitian ini adalah untuk menganalisis tentang apakah semua akta dapat dilaporkan oleh Notaris dalam pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang dan bagaimana kedudukan Notaris sebagai pelapor dilihat dari sudut pandang asas kerahasiaan dalam jabatannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Sehingga hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa pertama, akta-akta yang dapat dilaporkan oleh Notaris kepada pejabat yang berwenang yakni Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan, yaitu Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), Akta Jual Beli Saham, Akta Jual Beli Aset, Akta Pendirian Perseroan Terbatas, Akta Pengikatan Jual-Beli, Akta Pendirian Yayasan, Akta Pendirian Koperasi, juga Kuasa Menjual dan Kuasa Direktur. Pada hakikatnya tidak semua akta autentik memiliki resiko atau tendensi tinggi adanya tindak pidana pencucian uang hanya beberapa akta autentik saja. Kedua, asas atau prinsip kerahasiaan jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf f tidak memiliki kekuatan secara mutlak, karena terdapat norma yang menjelaskan bahwa “kecuali undangundang menentukan lain”. Sehingga fungsi Notaris sebagai pihak pelapor dengan memberikan laporan terkait dengan akta autentik kepada pejabat yang berwenang yaitu PPATK tidak bertentangan dengan asas atau prinsip kerahasiaan jabatan. 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI