DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEDUDUKAN SURAT PENGAKUAN UTANG YANG DIBUAT DIBAWAH TANGAN DALAM PEMBUKTIAN KASUS WANPRESTASI PERBANKAN
PENGARANG:ANGGIE SAPPHIRA KUSWONO
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-09-15


Pemberian fasilitas kredit mempunyai beberapa tujuan dan tujuan pemberian kredit yang hendak  dicapai  dari  bank  itu  sendiri.  Dalam  penyaluran  kredit  terdapat  dua  fungsi  yaitu profitability dan safety Profitability adalah tujuan untuk mendapatkan keuntungan bunga dari kredit yang harus dibayar nasabah, sedangkan safety adalah keamanan dari prestasi dan fasilitas yang  diberikan  harus  benar-benar  terjamin  sehingga  tujuan profitability dan safety bisa tercapai“berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam” yang tercantum pada pasal 1 angka 11 UU Perbankan tersebut mengacu pada adanya suatu perjanjian tertulis yang dijadikan dasar dalam proses pinjam meminjam atau penyaluran kredit tersebut. 

Surat pengakuan utang di bawah tangan yang berisi perjanjian secara tertulis berisikan kesepakatan antara dua orang atau lebih yang melakukan perbuatan hukum secara tertulis dan di tanda tangani oleh para pihak yang membuat perjanjian tersebut dan sifatnya memperjanjikan adanya utang antara debitur dan kredit dan harus di penuhi prestasinyaserta kewajiban- kewajiban lainnya yang terkait dengan syarat- syarat kredit nantinya akan dicantumkan secara terperinci dalam akta perjanjian kreditnya. 

Surat pengakuan utang di bawah tangan inilah yang nantinya akan dijadikan alat bukti dikemudian hari apabila debitur tidak memenuhi prestasinya sebagaimana apa yang dijanjikan dalam perjanjian kredit dalam surat pengakuan utang yang telah disepakati Bersama. terdapat kasus wanprestasi yang dilakukan oleh debitur dengan kategori kredit kurang lancar, kredit diragukan dan kredit macet.Atas tindakan wanprestasi yang telah diperbuat oleh debitur tersebut, maka dilakukan penyelesaian wanprestasi. Penanganan atau penyelesaian wanprestasi dalam hal kredit bermasalah dilakukan secara litigasi dan non litigasi. Penyelesaian secara litigasi dilakukan dengan menggunakan cara atau melalui jalur pengadilan. Sementara itu, penyelesaian secara non litigasi dilakukan dengan menggunakan cara – cara yang ada diluar pengadilan. 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI