DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERBUATAN PENJUAL YANG MENJUAL GAS LPG DI ATAS HARGA ECERAN TERTINGGI DITINJAU DARI PERBUATAN MELAWAN HUKUM
PENGARANG:HAFIZH ATHALLAHRIQ
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-09-18


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah perbuatan pedagang eceran yang menjual gas LPG 3 Kg di atas harga eceran tertinggi dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan untuk mengetahui upaya hukum apa yang dapat dilakukan masyarakat terhadap perbuatan pedagang eceran yang menjual gas LPG 3 Kg di atas harga eceran tertinggi. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif yaitu penelitian dengan menjadikan aturan dan norma-norma hukum sebagai objek kajian utama dan melakukan analisis secara preskriptif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, mengenai relevan atau tidaknya perbuatan pedagang eceran yang menjual gas LPG 3 Kg di atas harga eceran tertinggi tersebut dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, setelah mengaitkan dengan unsur atau syarat materiil perbuatan melawan hukum dengan fakta atau kejadian yang terjadi di masyarakat, maka perbuatan melawan hukum dapat dibuktikan karena perbuatan pedagang eceran yang menjual gas LPG 3 Kg di atas harga eceran tertinggi masuk ke dalam semua unsur dan syarat materiil perbuatan melawan hukum sehingga perbuatan pedagang eceran yang menjual gas LPG 3 Kg di atas harga eceran tertinggi dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Kedua, masyarakat yang dirugikan dapat menggugat pedagang eceran tersebut ke pengadilan negeri atas dasar perbuatan melawan hukum dengan menyertakan bukti yang kuat.

Kata kunci (keyword) : Harga Eceran Tertinggi, Liquefied Petroleum Gas (LPG), Pedagang Eceran, Perbuatan Melawan Hukum 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI