DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENGALIHAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL MELALUI WAKAF
PENGARANG:MUHAMMAD FERNANDA RIZKY PRATAMA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-09-18


Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui pengalihan hak kekayaan intelektual melalui wakaf, khususnya mengenai jenis-jenis hak kekayaan intelektual yang dapat menjadi objek wakaf serta jangka waktu minimal sisa perlindungan yang diberikan oleh negara ketika dijadikan objek wakaf. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan yang berkaitan dengan wakaf hak kekayaan intelektual. Penelitian ini bersifat preskriptif.

Menurut hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa: Pertama Semua jenis hak kekayaan intelektual dapat menjadi objek wakaf meskipun dari ke-7 jenis hak kekayaan intelektual terdapat 4 jenis diantaranya hak rahasia dagang, hak desain industri, hak perlindungan varietas tanaman, dan hak desain tata letak sirkuit terpadu tidak disebutkan dengan jelas bahwa pengalihannya dapat melalui wakaf. Hal tersebut dikarenakan antara lahirnya ke-4 jenis masing-masing undang-undang hak kekayaan intelektual tersebut dengan Undang-Undang No.41 Tahun 2004 Tentang Wakaf terdapat rentang waktu perbedaan yang cukup lama. Sehingga ke-4 jenis undang-undang hak kekayaan intelektual tersebut masih belum tersinkronisasi dengan baik dengan Undang-Undang No.41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Kedua hak kekayaan intelektual yang akan habis jangka waktu perlindungannya masih memungkinkan untuk diwakafkan dengan syarat hak kekayaan intelektual tersebut harus jelas kepemilikannya, hak kekayaan intelektual yang akan diwakafkan bebas dari sengketa, dan hak kekayaan intelektual yang akan diwakafkan haruslah yang sudah menghasilkan royalti. Karena pada skema wakaf berobjekan hak kekayaan intelektual hanya hak ekonomi berupa royalti berasal dari pihak ke tiga dalam kegiatan komersil yang kemudian akan dimanfaatkan nazir untuk mencapai tujuan wakaf sesuai dengan keinginan wakif sebagaimana tercantum dalam akta ikrar wakaf.

 

 

Kata kunci: Wakaf, Hak Kekayaan Intelektual, Jenis-jenis, Jangka Waktu Perlindungan.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI