DIGITAL LIBRARY



JUDUL: TANGGUNG JAWAB NEGARA ATAS PEMENUHAN HAK ASASI MANUSIA TERHADAP KELOMPOK LESBIAN, GAY, BISEKSUAL, TRANSGENDER DAN QUEER
PENGARANG:JEFRY KRISTIAWAN
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-09-19


Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui aspek hukum dan Hak Asasi Manusia terhadap kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer, serta untuk mengetahui pengaturan tentang tanggung jawab negara terhadap kelompok LGBTQ di Indonesia jika dilihat dari perspektif Hak Asasi Manusia dan Asas Peraturan Perundang-Undangan.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dilakukan dengan cara melakukan analisis terhadap berbagai bahan hukum yang terkumpul baik bahan hukum primer, sekunder dan atau tersier dengan melalui pendekatan antara lain pendekatan historis, pendekatan menurut peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.

 

Menurut hasil penelitian skripsi ini menunjukan bahwa : Pertama, beberapa aturan hukum di Indonesia cenderung memberatkan keberadaan kelompok LGBTQ karena masih dipengaruhi oleh norma agama, norma social, dan konservatif. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 tentang Hak Asasi Manusia pasal 28 I. Kedua, negara khususnya pemerintah bertanggung jawab atas pemenuhan Hak Asasi Manusia setiap warga negaranya. Hal ini tertuang adalam UndangUndang Dasar 1945 pasal 28 I ayat 4 yang berbunyi “perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah”. Namun pada kenyataannya negara masih abai dengan hal tersebut, dibuktikan dengan belum adanya regulasi yang jelas dan banyaknya diskriminasi yang dialami oleh kelompok LGBTQ di Indonesia.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI