DIGITAL LIBRARY



JUDUL:SISTEM E-TILANG DALAM HUKUM PIDANA DI INDONESIA BAGI PELANGGAR LALU LINTAS
PENGARANG:NUR AISYA RAHMADINA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-09-20


Sistem transportasi merupakan hal penting bagi suatu kota, terutama kota besar dimana penduduknya memiliki tingkat mobilitas yang tinggi. Dikatakan demikian karena sistem transportasi merupakan hal yang krusial dalam menentukan keefektifan suatu kota. Pergerakan aktivitas ekonomi dan penduduk dalam menggerakkan kota sangat tergantung pada sistem transportasi yang sebagian besar dilayani oleh kendaraan umum. Kelalaian berupa pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengguna transportasi sering kali menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.

 

Jenis Metode Penelitian yang digunakan di dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu metode penelitian yang mengacu kepada norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah deskriptif analisis, yaitu penelitian yang menggambarkan, menelaah, menjelaskan, dan menganalisis peraturan hukum.

 

Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukan bahwa, Pertama: Mekanisme penjatuhan pidana lalu lintas via ETLE adalah kamera ETLE menangkap bukti pelanggaran kemudian dikirim ke back office untuk diidentifikasi data kendaraan dan mengirimkan surat verifikasi pelanggaran. Pemilik kendaraan kemudian melakukan verifikasi dan melakukan pembayaran melalui BRIVA. Setelah pembayaran maka STNK tidak diblokir lagi. Namun hingga saat ini, belum ada mekanisme penjatuhan sanksi pidana lalu lintas terhadap kendaraan kendaraan yang digunakan masih atas nama orang lain. Pihak kepolisian hanya memblokir sementara STNK kendaraan yang melanggar Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) hingga mendapatkan konfirmasi dari pemilik kendaraan. Kedua: Pengaturan tentang upaya hukum bagi pemilik kendaraan keberatan karena bukan pelaku pelanggaran yakni, pemilik kendaraan harus mengkonfirmasi surat yang dikirimkan oleh kepolisian lalu lintas dengan mengklarifikasi siapa yang menjadi subyek pelanggaran termasuk bila kendaraan telah dijual ke pihak lain. Setelah konfirmasi diterima, pelanggar akan diberikan surat tilang biru serta kode virtual pembayaran denda melalui bank. Jika pihak pemilik merasa tetap dianggap sebagai pelanggar oleh kepolisian maka dapat mengajukan upaya hukum ke pengadilan sesuai dengan pasal 7 ayat 4 PERMA No.12 Tahun 2016 tentang tata cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran lalu Lintas.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI