DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PIDANA KURUNGAN SEBAGAI PENGGANTI PIDANA DENDA DALAM UNDANG-UNDANG MATA UANG
PENGARANG:SISKA UTARI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-09-21


Siska Utari, Juni 2023. PIDANA  KURUNGAN  SEBAGAI PENGGANTI PIDANA DENDA  DALAM  UNDANG-UNDANG  MATA  UANG. Skripsi, Program Sarjana Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, 53 halaman. Pembimbing Utama: Dr. H. Helmi, S.H., M.Hum., dan Pembimbing Pendamping: Dr. Hj. Nurunnisa, S.H., M.H.

 

ABSTRAK

 

 

Suatu putusan pemidanaan yang diberikan oleh Hakim dalam perkara pidana akan memberikan Terdakwa sanksi pidana berupa sanksi pidana pokok yang dapat disertai dengan sanksi pidana tambahan. Perumusan ancaman pidana yang dapat dijatuhkan terhadap tindak pidana diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Peraturan tentang Hukum Pidana dalam Pasal 10. Pemberian sanksi pidana dengan tindakan yang sering dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana adalah pidana denda dengan pidana kurungan pengganti. Pidana denda selalu dikaitkan dengan mata uang. Pentingnya peran mata uang dan rawannya kejahatan mata uang bagi suatu negara menjadikan alasan bagi setiap negara untuk membentuk regulasi mengenai mata uang. Regulasi mengenai mata uang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Meskipun telah diberikan patokan ancaman minimum maupun maksimum pidana denda, namun masih diperlukan pembahasan tentang penerapan pidana denda tersebut. Sebab akan sangat berpengaruh besarnya perbedaan antara ancaman sanksi pidana yang telah ditentukan dengan besarnya sanksi yang dijatuhkan oleh Pengadilan dan akan berpengaruh pada pidana kurungan pengganti yang akan dijatuhkan pada pelaku tindak pidana. Oleh karena itu penelitian hukum ini mengkaji dan menganalisis mengenai ketentuan hukum positif mnegenai batas minimum dan batas maksimum pidana kurungan pengganti serta mengetahui kepastian hukum dalam menjatuhkan pidana kurungan pengganti pada Undang-Undang Mata Uang. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif menggunakan pendekatan perundang-undangan dan kajian bahan pustaka.

Sistem hukum pidana di KUHP mengenal batas minimum dan batas maksimum pengaturan pidana kurungan pengganti pidana denda seperti yang dirumuskan dalam Pasal 30 ayat (1) sampai ayat (6). Mengatur batas minimum pidana kurungan pengganti yaitu 1 (satu) hari dan batas maksimum 6 (enam) bulan dan diperberat selama 8 (delapan) bulan jika ada pemberatan. Tidak ada pengaturan mengenai batas maksimum khusus pada Undang-Undang Mata Uang sehingga perlu revisi untuk memberikan kepastian hukum pengenaan pidana kurungan pengganti pidana denda.

Kata-Kata Kunci : Pemidanaan, Pidana Kurungan Pengganti, Mata Uang

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI