DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Tindak Pidana Penipuan Dengan Menggunakan Sarana Teknologi Informasi
PENGARANG:JONATHAN
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-09-24


Tindak pidana penipuan dengan menggunakan sarana teknologi informasi sudah menjadi perhatian lebih dari pemerintah dan dengan hadirnya UU ITE dan sudah mendapat 2 (dua) kali perubahan adalah sebagai bukti negera sudah hadir di tengah-tengah masyarakat. Tujuan utama dari penelitian ini dilakukan adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk tindak pidana penipuan dengan menggunakan sarana teknologi informasi dan mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana dengan menggunakan sarana teknologi informasi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan undang-undang atau perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach).

Hasil dari penelitian karya ilmiah skripsi ini adalah: Pertama Ada 2 pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berupa orang ataupun badan hukum dengan dilihat terlebih dahulu unsur subjektif maupun objektifnya dan dilihat juga apakah orang atau badan hukum tersebut memenuhi syarat-syarat yang wajib dipenuhi untuk melakukan pertanggungjawaban pidana, antara lain kemampuan bertanggung jawab, adanya unsur kesalahan dan tidak ada dasar penghapus pidana.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI