DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NARAPIDANA YANG MENGALAMI KEKERASAN PSIKOLOGIS DALAM TAHANAN
PENGARANG:NISA UL QARIMAH
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-09-25


Tujuan penelitian ini adalah mengetahui perlindungan hukum yang dapat ditempuh narapidana apabila mendapat kekerasan psikologis dalam tahanan dan mengetahui mengetahui langkah hukum yang dapat ditempuh narapidana apabila mendapat kekerasan psikologis dalam tahanan. Penelitian hukum yang digunakan ini adalah penelitian hukum normative yang bersifat deskriptif analitis. Adapun pendekatan yang peneliti gunakan untuk menganalisis isu hukum dalam penelitian ini adalah Pendekatan Perundang-undangan (Statue Approach). Penelitian ini dilakukan dengan mengumpulkan bahan hukum menggunakan teknik studi kepustakaan yaitu melalui buku-buku, karya ilmiah, jurnal, dan melalui internet baik berupa artikel berita, hasil penelitian sepert jurnal maupun peraturan perundang-undangan yaitu berkaitan dengan pokok-pokok permasalahan.

 

 

 

Hasil dari penelitian skripsi ini adalah : Pertama, Perlindungan hukum terhadap narapidana diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022. Bentuk penganiayaan terhadap narapidana tidak dibenarkan dan melanggar berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 1 angka 6 tentang Hak Asasi Manusia. Kedua, petugas lapas yang melakukan kekerasan terhadap narapidana telah melanggar kode etik sebagai aparat penegak hukum, Upaya pertanggung jawaban, sanksi, dan Penegakan hukum jika terbukti melanggar kode etik dapat menerapkan Pasal 77 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH16.KP.05.02 Tahun 2011 tentang Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Bab XX KUHP Pasal 351-358.

 

 

Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Narapidana, Kekerasan.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI