DIGITAL LIBRARY



JUDUL:HAK MENYAMPAIKAN PENDAPAT SECARA ELEKTRONIK DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM HAK ASASI MANUSIA
PENGARANG:MAULIDYA PERMATA SARI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-09-28


Maulidya Permata Sari. 2023. “Hak Menyampaikan Pendapat Secara Elektronik Ditinjau Dari Perspektif Hukum Hak Asasi Manusia”. Program Magister Ilmu Hukum, Program Pascasarjana. Universitas Lambung Mangkurat. Pembimbing Utama : Dr. Hj. Erlina, S.H., M.H., dan Pembimbing Pendamping: Prof. Dr. Achmad Faishal, S.H., M.H. 120 halaman

 

 

 

ABSTRAK 

 

Kata kunci : Hak Menyampaikan Pendapat, Informasi Transaksi Elektronik, Perspektif Hukum Hak Asasi Manusia

 

 

 

Tujuan penelitian ini adalah 1) untuk mengetahui perbandingan kebebasan berpendapat dengan menggunakan media sosial berdasarkan Undang-Undang Hak Asasi Manusia dan UU ITE. 2) untuk mengetahui hak menyampaikan pendapat berdasarkan UU ITE dalam hal pencemaran nama baik, dilihat dari hak kebebasan berpendapat di media sosial yang diatur dalam UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

 

Metode penelitian dengan penelitian hukum normatif (normative legal research). Sifat penelitian dalam Penelitian ini adalah bersifat Preskriptif. Analisis penelitian ini dilakukan dengan cara mengkritis, mendukung, atau member komentar, dan bantuan kajian pustaka. Metode untuk jenis penelitian hukum normatif berupa metode preskriptif yaitu metode analisis yang memberikan penilaian (Justifikasi) tentang obyek yang diteliti apakah benar atau salah atau apa yang seharusnya menurut hukum.

 

Hasil penelitian yang diperoleh Pertama : Implementasi hak kebebasan berpendapat melalui media massa di dalam Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik, dilihat dari perundangan-undangan Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik. Hak Asasi Manusia merupakan hak yang melekat pada diri seseorang sudah ada sejak ia lahir yang tidak bisa diganggu gugat oleh siapapun termasuk hak kebebasan berpendapat yang diatur didalam UUD 1945 pasal 28 E,F, Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998, serta Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia, dalam pasal 14, 23, 24, dan 25, namun dibatasi oleh UU No 19 th 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 th 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Kedua: Pengaturan Kebebasan berpendapat dalam Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik dalam pencemaran nama baik berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 harus dilakukan dengan mempertimbangkan pembatasan dari ketentuan Undang-Undang dan memperhatikan kepentingan orang dalam penyampaian pendapat di media sosial. Undang-Undang ini diharapkan dapat menjamin pengakuan dan penghormatan dari setiap warga negara atas batasan terhadap kebebasan dalam berekspresi di media sosial agar tidak merugikan individu tertentu ataupun kelompok dan organisasi tertentu. 

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI