DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PEREKAMAN VIDEO PROSES PENGGELEDAHAN YANG DILAKUKAN OLEH PENYIDIK KEPOLISIAN
PENGARANG:M.LOUDY NUR IHSAN
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-10-02


Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis publikasi rekaman penggeledahan oleh penyidik dan untuk mengetahui izin dalam melakukan proses perekaman video oleh penyidik dalam penggeledahan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan sifat penelitian deskriptif dengan tipe penelitian hukum pada penelitian ini adalah berupa analisis kekaburan norma mengenai perekaman video pada penggeledahan polisi. Hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, penayangan video penggeledahan oleh kepolisian adalah hal yang dibolehkan atau tidak dilarang karena tidak terdapat aturan yang melarang kegiatan tersebut serta polisi memiliki kewajiban untuk melakukan dokumentasi terhadap proses penggeledahan. Media televisi juga dapat menayangkan program televisi seperti ini selagi tidak melanggar aturan pers. Penayangan video tersebut ditujukan untuk edukasi kepada masyarakat agar masyarakat tidak sembarangan dalam melakukan tindak pidana. Kedua, penggeledahan yang dilakukan oleh kepolisian telah memiliki SOP yakni pada Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia No.3 Tahun 2014 tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana yang mana dalam aturan tersebut Polisi berhak melakukan dokumentasi kegiatan penggeledahan melalui foto atau video sehingga sudah menjadi kewajiban polisi untuk merekam penggeledahan dan tidak harus mendapatkan izin dari pihak yang digeledah. Berbeda dengan izin untuk disiarkan atau dipublikasikan, video penggeledahan harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari yang digeledah karena video yang ditayangkan akan memungkinkan menimbulkan risiko pencemaran nama baik serta akan mengandung kegiatan yang berkaitan dengan tindak pidana.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI