DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEDUDUKAN HUKUM PENGUSAHA PERDAGANGAN SEBAGAI WAJIB PAJAK DAERAH (TINJAUAN PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG No. 28 TAHUN 2009 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH)
PENGARANG:MUHAMMAD DANANG PRATAMA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-10-04


ABSTRAK

MUHAMMAD DANANG PRATAMA (1910211310068) dengan judul skripsi “KEDUDUKAN HUKUM PENGUSAHA PERDAGANGAN SEBAGAI WAJIB PAJAK DAERAH (TINJAUAN PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG No. 28 TAHUN 2009 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH)”. Dalam Undang-Undang No. 28 tahun 2009 menjelaskan bahwa dilakukan perluasan terhadap beberapa objek Pajak dan penambahan jenis Pajak. Berkaitan dengan pemberian kewenangan dalam penetapan tarif untuk menghindari penetapan tarif pajak yang tinggi yang dapat menambah beban bagi masyarakat secara berlebihan, Daerah hanya diberi kewenangan untuk menetapkan tarif pajak dalam batas maksimum yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini. Selain itu, untuk menghindari perang tarif pajak antardaerah untuk objek pajak yang mudah bergerak, seperti kendaraan bermotor, dalam Undang-Undang ini ditetapkan juga tarif minimum untuk Pajak Kendaraan Bermotor. Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukan bahwa : Pertama, Pembayaran pajak merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pengusaha atau individu yang terkena pajak daerah, dalam hal ini masih banyak jenis usaha yang tidak taat pajak dikarenakan penghasilan yang tidak tetap yang dimana penghasilannya relatif rendah, pemerintah harus lebih mendukung terhadap jenis usaha tersebut dengan cara menanggulangi, memberikan dukungan maupun pembinaan usaha terhadap pelaku usaha agar lebih memperhatikan pengusaha kecil dengan memberikan peminjaman modal atau penyuluhan secara rutin terhadap pelaku usaha. Kedua, Masih sangat banyak pengusaha yang meremehkan kewajiban dalam pembayaran pajak dikarenakan kurangnya pemahaman para pengusaha tentang perpajakan, pendapatan toko yang tidak menetap, pendapatan yang relatif rendah, dan kurangnya perhatian dari pemerintah daerah terhadap pengusaha kecil dimana pemerintah lebih memperhatikan para pengusaha besar karena dianggap lebih banyak memberikan keuntungan. Pemerintah daerah diharapkan dapat lebih memperhatikan usaha lokal seperti toko kelontong ini dengan cara melakukan penyuluhan tentang pajak dan pembinaan usaha.

Kata Kunci : Hukum Pajak, Tarif Pajak, Retrebusi Pajak

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI