DIGITAL LIBRARY



JUDUL:DALUWARSA DAN TATA CARA PENGAJUAN GANTI KERUGIAN KORBAN DALAM KASUS SALAH TANGKAP
PENGARANG:RINANDA NABILAH
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-10-04


Tujuan dari Penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui ketentuan daluwarsa dalam pengajuan ganti kerugian oleh korban salah tangkap dan pengaturan mengenai tata cara pengajuan ganti kerugian oleh korban salah tangkap. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Bahan hukum yang digunakan diperoleh melalui studi kepustakaan dengan mempelajaran perundang-undangan dan semua tulisan yang berkaitan dengan objek yang diteliti berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : Pertama ketentuan daluwarsa pengajuan ganti kerugian korban salah tangkap yang dimana korban telah melewati masa tahanan maka sebagaimana terdapat dalam pasal 7 ayat (1) Pengaturan Pemerintah Nomor 92 3 (tiga) bulan sejak tanggal petikan atau Salinan putusan yang berkekuatan hukum tetap. KeduaPengaturan  tata cara pengajuan ganti kerugian dalam kasus salah tangkap dalam Peraturan Pemerintah No. 27  Tahun 1983 tentang pelaksanaan KUHAP sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2010 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1983 tentang pelaksanaan KUHAP sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dalam masyarakat  Dilakukan penyesuaian. dalam Peraturan Pemerintah No. 92 Tahun 2015 menyebutkan bahwa pembayaran dilakukan Oleh Menteri Keuangan

KATA KUNCI (keyword) : Daluwarsa, Ganti Kerugian, Salah Tangkap

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI