DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEABSAHAN PERJANJIAN ASURANSI JIWA MELALUI MEDIA ONLINE MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
PENGARANG:JEREMY UPU KAARAYEN
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-10-09


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan perjanjian asuransi jiwa yang dilakukan melalui media online, dengan fokus pada perspektif hukum perdata berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk menilai kekuatan hukum polis elektronik asuransi jiwa sebagai bukti jaminan pertanggungan kerugian.Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.Hasil penelitian ini menunjukkan dua hal utama: Pertama, perjanjian asuransi jiwa melalui media online  menjadi sah dimata hukum karena adanya undang-undang yang mengatur mengenai hal tersebut. Kedua, kekuatan pembuktian pada polis elektronik memiliki kekuatan hukum yang kuat merujuk pada Pasal 5 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan Pasal 54 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.05/2015 Tahun 2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi serta memiliki nilai yang sah sebagai alat bukti dalam persidangan walaupun menggunakan e-meterai. Penemuan ini memiliki implikasi penting terkait dengan perjanjian asuransi jiwa melalui media online dan kekuatan pembukitan polis elektronik dalam industri asuransi di Indonesia. Penelitian ini memberikan pandangan yang mendalam tentang perkembangan hukum dalam konteks transaksi elektronik dan asuransi jiwa

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI