DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENDAYAGUNAAN KECERDASAN BUATAN DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN DI INDONES
PENGARANG:WAYNE AULYA PRADHETA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-10-10


PRADHETA,WAYNE AULYA. 2023. “Pendayagunaan Kecerdasan Buatan Dalam Pembentukkan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia”. Program Magister Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Lambung Mangkurat. Pembimbing Utama : Dr. H. Ahmad Syaufi, S.H., M.H. dan Pembimbing Pendamping : Prof. Dr.Achmad Faishal, S.H., M.H. 101 Halaman. ABSTRAK Kata Kunci : Pendayagunaan,Kecerdasan Buatan,Pembentukan Undang-Undang Tujuan penelitian tesis yang berjudul Pendayagunaan Kecerdasan Buatan Dalam Pembentukkan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia dan untuk mengkaji, menganalisis dan mengemukakan Pendayagunaan Kecerdasan Buatan Dalam Pembentukkan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia . Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian hukum normatif. penelitian yang mengkaji persoalan hukum dari sudut pandang ilmu hukum secara mendalam terhadap norma hukum yang dibentuk. Hasil penelitian yang diperoleh adalah Pertama, Pendayagunaan kecerdasan buatan dalam pembentukan peraturan perundangundangan dapat mencakup berbagai sistem dan teknik. kecerdasan buatan diposisikan sebagai alat bantu bagi para pembuat undang-undang atau peraturan perundang-undangan sehingga diharapkan ke depannya pihak-pihak tersebut dapat lebih mudah dalam mengambil keputusan akan produk hukum yang mana yang sebetulnya menjadi kebutuhan masyarakat dan produk hukum untuk mengatur hal apa yang menjadi kepentingan yang mendesak yang harus segera direncanakan, disusun dan disahkan oleh para pembuat undang- undang dan peraturan perundangundangan. Kedua, Dalam mengoptimalisasi teknologi kecerdasan buatan dalam problematika yang dihadapi peraturan perundang-undangan di Indonesia memerlukan upaya kolaboratif dan berkesinambungan antara pemerintah, masyarakat, dan para pemangku kepentingan untuk meningkatkan efektivitas, keadilan, dan ketepatan dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Sehingga mencapai tujuan yang di inginkan dalam menghindarinya terjadi tumpang tindih peraturan perundang-undangan, menghindari terjadinya typo atau kesalahan pengetikan , kesalahan bahasa undang-undang. 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI