DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERILAKU PEMILIK RUMAH ADAT BANJAR BUBUNGAN TINGGI SEBAGAI CAGAR BUDAYA DI DESA TELOK SELONG ULU KECAMATAN MARTAPURA BARAT KABUPATEN BANJAR
PENGARANG:WAHDATUN HIJRIATI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-10-10


Wahdatun Hijriati, 2020. Perilaku Pemilik Rumah Adat Banjar Bubungan Tinggi Sebagai Cagar Budaya di Desa Telok Selong Ulu Kecamatan Martapura Barat Kabupaten Banjar. Skripsi Program Studi Pendidikan Sosiologi Jurusan Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Lambung Mangkurat. Pembimbing (I) Alfisyah, (II) Syahlan Mattiro. 

Kata Kunci: Perilaku, Rumah Adat Bubungan Tinggi, Cagar Budaya. 

        Perilaku merupakan semua kegiatan atau aktivitas manusia, baik yang dapat diamati secara langsung maupun tidak langsung, maupun yang tidak dapat diamati oleh pihak luar. Masyarakat Banjar memiliki rumah adat yang disebut bubungan tinggi yang menjadi salah satu cagar budaya di Desa Telok Selong Ulu Kecamatan Martapura Barat Kabupaten Banjar. Tujuan penelitian ini 1) untuk mengetahui perilaku pemilik rumah adat Banjar dalam mempertahankan fungsi rumah adat Banjar bubungan tinggi sebagai cagar budaya, 2) untuk mengetahui perilaku pemilik rumah terhadap pengunjung rumah adat Banjar bubungan tinggi di Desa Telok Selong Ulu Kecamatan Martapura Barat Kabupaten Banjar. 

        Metode penelitian yang digunakan yaitu metode kualitatif dengan purposive sampling, informan penelitian adalah pemilik rumah adat Banjar Bubungan Tinggi yaitu: Fauziah, Bahrudin dan Dewi Amelia. 

        Hasil penelitian yang ditemukan yaitu 1) pemilik maupun pemerintah sangat menjaga dan mempertahankan rumah adat Banjar bubungan tinggi di Desa Telok Selong Ulu sebagai cagar budaya yang mencerminkan jati diri masyarakat Banjar yang mana bentuk dan gaya bangunannya masih dipertahankan karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan masyarakat Banjar. 2) pemilik rumah bersikap ramah terhadap tamu yang berkunjung ke rumah adat Banjar bubungan tinggi dan bersikap terbuka kepada tamu yang melanggar peraturan dilingkungan rumah adat dalam bentuk tindakan berupa teguran.

        Berdasarkan hasil penelitian ini disarankan: 1) Diharapkan agar bisa membuat pagar atau gerbang yang dapat ditutup dan dikunci ketika jam kunjungan sudah berakhir. Hal tersebut agar tidak ada masyarakat yang berkunjung diluar jam kunjungan dan melakukan hal-hal yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku. 2) Kemudian perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai Perilaku Pemilik Rumah Adat Banjar Bubungan Tinggi Sebagai Cagar Budaya Di Desa Telok Selong Ulu Kecamatan Martapura Barat Kabupaten Banjar sehingga nanti kita bisa menghargai makna dari nilai-nilai sejarah dan budaya pada rumah adat Banjar bubungan tinggi

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI