DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PEMBERIAN JASA HUKUM YANG DIBERIKAN NOTARIS SECARA CUMA-CUMA DIKAITKAN DENGAN TUGAS POKOK NOTARIS
PENGARANG:ELVINA ADHWAA SAFIRA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-10-11


 ABSTRAK

Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui bagaimana bentuk pemberian jasa hukum cuma-cuma oleh notaris dan untuk mengetahui akibat hukum apabila notaris menolak memberikan jasa hukum secara cuma-cuma. Menurut hasil penelitian yang diperoleh dari penulisan skripsi ini, diperoleh hasil Pertama, Bentuk Pemberian Jasa Hukum Cuma-Cuma Oleh Notaris didasarkan pada pasal 37 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris yang isinya Notaris wajib memberikan jasa hukum di bidang kenotariatan secara cuma-cuma kepada orang yang tidak mampu, yang mana isi dari jasa hukum di bidang kenotariatan yaitu berdasar Pasal 15 UUJN yaitu membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus dan membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan. Kedua Akibat hukum apabila notaris menolak memberikan jasa hukum secara cuma-cuma maka telah melanggar ketentuan Pasal 37 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris yang tentu memiliki sanksi, yaitu bisa dapat Peringatan tertulis, Pemberhentian sementara, Pemberhentian dengan hormat dan Pemberhentian dengan tidak hormat adapun dasar sanksi tersebut berdasarkan Pasal 37 ayat 2 UUJN. Adapun terkait pelaksanaannya meninjau berdasarkan Pasal 4 Permen Hukham No. 61 Tahun 2016 bahwa tata cara penjatuhan sanksi adalah dalam hal terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh Notaris setelah dilakukan pemeriksaan oleh Majelis Pengawas Daerah terhadap Notaris. Kata Kunci (keyword) : Pemberian Jasa Hukum Notaris Secara Cuma cuma, Tugas pokok Notaris

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI