DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PEMBUKTIAN TERHADAP POLISI YANG BERKATA KASAR SAAT BERTUGAS
PENGARANG:TARMUJI ARIF BASAROH
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-10-13


BERKATA KASAR SAAT BERTUGAS. Skripsi, Program Sarjana Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, 48 halaman. Pembimbing Utama: Indah Ramadhany, S.H., M.H.

 

ABSTRAK

 

Polisi merupakan aparat penegak hukum yang diberi wewenang oleh undang-undang dalam melaksanakan tugasnya dalam melakukan tindakan paksa terhadap siapa saja yang mereka duga telah melakukan tindak pidana, polisi juga bertugas dalam melayani, mengayomi, dan juga melindungi masyarakat agar memberikan rasa aman dan tertib ditengah masyarakat.Polisi dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dimana seorang anggota polisi bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia. Polisi juga memiliki emosi dalam melakukan tugasnya baik disengaja maupun tidak disengaja, polisi bisa saja berkata kasar maupun bertindak kasar terhadap siapa saja yang mereka duga telah melakukan tindak pidana yang dimana tidak pantas terhadap seseorang yang berprofesi sebagai polisi melakukan hal tersebut.

 

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertamaapabila anggota polisi melontarkan kata-kata kasar saat bertugas maka dapat dipidanakan.Namun agar dapat dihukum, kata-kata penghinaan itu baik lisan maupun tulisan harus dilakukan di tempat umum. Jika penghinaan itu tidak dilakukan di tempat umum, maka supaya dapat dihukum: dengan lisan atau perbuatan, maka orang yang dihina itu harus berada langsung ditempat kejadian, melihat dan mendengar sendiri. Apabila dengan surat (tulisan), maka surat itu harus dialamatkan (disampaikan) kepada yang dihina. dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) pada kantor polisi terdekat sehingga dapat diproses menurut hukum acara yang berlaku di lingkungan peradilan umum dan kemungkinan polisi tersebut bisa dipidana. Sedangkan untuk proses pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan, akan ditindaklanjuti secara terpisah oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.Kedua Dalam hal Oknum kepolisian melakukan tindakan penghinaan atau perkataan kasar saat bertugas, yang mana termasuk dalam pencemaran nama baik saat melakukan kewajibannnya, maka proses pembuktian di persidangan harus memenuhi semua unsur alat bukti yang sah agar dapat mempermudah proses pembuktian dipersidangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang belaku di Indonesia.

 

Kata Kunci : Pembuktian, Kepolisian, Perkataan Kasar, Tindak Pidana

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI