DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERAN KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BARITO KUALA DALAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (STUDI PELAKSANAAN ACCESS REFORM PASCA REDISTRIBUSI TANAH DI DESA TINGGIRAN DARAT)
PENGARANG:MUHYAR RIFANI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-10-16


ABSTRAK

Mewujudkan cita-cita reforma agraria menjadi hal yang tidak bisa ditunda, masih ada masyarakat yang belum memanfaatkan secara optimal sertifikat tanah hasil penataan aset untuk dilakukan penataan akses (access reform). Dari sisi kepastian hukum hak atas tanah, memang telah terlaksana dengan terbitnya sertifikat hak milik atas tanah, namun dari sisi kemanfaatan untuk peningkatan kesejahteraan atau taraf hidup pemegang hak atau penerima sertifikat, masih perlu mendapatkan perhatian dari berbagai pemangku kepentingan. Badan Pertanahan Nasional berusaha mengoptimalkan access reform atau penataan akses melalui program pemberdayaan masyarakat dengan berlandaskan pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria. Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Kuala sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah turut melaksanakan pemberdayaan masyarakat dan mendorong dilaksanakannya access reform.

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan peran Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Kuala dalam melaksanakan access reform pasca redistribusi tanah di Desa Tinggiran Darat Kecamatan Mekarsari Kabupaten Barito Kuala. Desa Tinggiran Darat memiliki potensi pertanian unggulan yang mendukung keberhasilan reforma agraria di Provinsi Kalimantan Selatan. Salah satu bentuk reforma agraria, yaitu integrasi penataan aset dari hasil pelepasan kawasan hutan dan penataan akses berupa dukungan kegiatan pemberdayaan budi daya dan pengolahan buah nanas dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat desa.

Jenis penelitian ini adalah kualitatif deskriptif pada pelaksanaan access reform di lokasi Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) pelepasan kawasan hutan di Desa Tinggiran Darat. Pengumpulan data dengan melakukan studi dokumen dan wawancara.

Berdasarkan penelitian ini, peran yang dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Kuala terhadap pemberdayaan masyarakat meliputi pembentukan tim penanganan akses reforma agraria dan penetapan lokasi, persiapan penanganan kegiatan reforma agraria, pemetaan sosial, penyuluhan program, penyusunan model, pendampingan penanganan akses, serta evaluasi dan pelaporan. Peran Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Kuala dari mulai kegiatan penataan aset hingga penataan akses mampu menjawab tantangan kegiatan reforma agraria dan membuktikan kehadiran pemerintah dalam upaya menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agraria.

Kata kunci : Acces Reform, redistribusi tanah, pemberdayaan masyarakat.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI