DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENANGGULANGAN ANAK TERLANTAR DI KOTA BANJARBARU
PENGARANG:MUHAMMAD RUSDI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-10-18


Muhammad Rusdi, 2023. Penanggulangan Anak Terlantar di Kota Banjarbaru. Skripsi Program Studi Pendidikan IPS, Jurusan Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Lambung Mangkurat. Pembimbing: (1) Mahmudah Hasanah, M. Pd dan Pembimbing: (II) Muhammad Adhitya Hidayat Putra, M. Pd

Permasalahan anak terlantar adalah sesuatu yang harus diminimalisir oleh semua kalangan baik itu dari pemerintah maupun dari warga daerah tersebut, Penyebab terjadinya permasalahan pada anak biasanya dikarenakan tidak lagi mempunyai orang tua ataupun mengalami masalah ekonomi, sehingga mengharuskan mereka berada di jalan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dari berjualan sampai menjadi pengemis sehingga tidak terealisasikan tanggung jawab negara terhadap anak terlantar dalam operasionalisasi pemerintah yang telah diatur dalam UUD NRI 1945 dalam Pasal 34 ayat (1) yang berisi fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara.

Metode yang dipakai dalam penelitian ini  ialah metode kualitatif deskriptif yang mana peneliti mendeskripsikan dan memaparkan mengenai penanggulangan anak terlantar oleh Kota Banjarbaru perannya sampai penanganan seperti apa yang pemerintah lakukan sebagaimana Menurut (Wagiran, 2019) Penelitian yang menguraikan dan mengarahkan kejadian yang sistematis berupa gejala ataupun fakta yang akurat yang berhubungan dengan ciri-ciri perkembangan atau daerah tertentu disebut dengan penelitian deskriptif.

Hasil penelitian : 1) Kota Banjarbaru dahulu merupakan sebuah kota administratif yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Banjar. Wilayah Banjarbaru dulunya adalah perbukitan di pinggiran Kota Martapura yang dikenal dengan nama Gunung Apam. Daerah Gunung Apam dikenal sebagai daerah peristirahatan buruh-buruh penambang intan selepas menambang di Cempaka. Pada era tahun 1950-an, Gubernur dr. Murdjani dibantu seorang perencana Van der Pijl merancang Banjarbaru sebagai Ibukota Provinsi baru. 2) Kota Banjarbaru belum memiliki program penanggulangan anak terlantar meskipun telah dijelaskan dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Pasal 53 Ayat 1, namun demikian Dinas Sosial Kota Banjarbaru telah melakukan tindakan untuk menanggulangi anak terlantar yang ada di Kota Banjarbaru diantaranya ialah pertama melakukan pendataan kemudian data tersebut diberi penilaian agar memilah anak yang pantas untuk dibina dan dibantu oleh lembaga sosial Panti Sosial Asuhan Anak (PSAA).

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI