DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENASEHAT HUKUM YANG MEMPUBLIKASIKAN KETERANGAN MANTAN KLIENNYA (PEMBERI KUASA DALAM PERKARA PIDANA)
PENGARANG:AHMAD ADRIAN
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-10-20


Ahmad Adrian. September 2023. PENASEHAT HUKUM YANG MEMPUBLIKASIKAN KETERANGAN MANTAN KLIENNYA (PEMBERI KUASA DALAM PERKARA PIDANA). Skripsi, Program Sarjana Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, 71 halaman. Pembimbing Utama: H. Muhammad Erham Amin, S.H., M.H., dan Pembimbing Pendamping: Dr.Hj. Noor Hafidah, S.H., M.H.

Tujuan dari penelitian skripsi ini yaitu untuk mengetahui pengaturan mengenai penasehat hukum yang mempublikasikan keterangan mantan kliennnya dan untuk mengetahui konsekuensi hukum apabila penasehat hukum memberikan keterangan yang tidak benar perihal mantan kliennya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Menurut hasil penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama Tidak ada pengaturan/implikasi hukum mengenai Penasehat Hukum yang mempublikasikan keterangan mantan kliennya yang mana belum ada ketentuan yang jelas di dalam peraturan perundang-undangan Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, namun ada beberapa undang-undang yang dapat menjadi dasar untuk melindungi kerahasiaan antara pengacara dan klien, serta kode etik yang memuat ketentuan kerahasiaan dan kewajiban pengacara untuk tidak mempublikasikan informasi yang dapat merugikan mantan klien. Kedua, Konsekuensi hukum apabila Penasehat Hukum memberikan keterangan yang tidak benar perihal mantan kliennya tergantung pada yuridiksi dan konteks hukum yang berlaku, yaitu pelanggaran etika profesi, gugatan perdata, pidana palsu atau penipuan, dan sanksi disiplin oleh otoritas hukum.

Kata Kunci : Penasehat Hukum, Publikasi, Keterangan

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI