DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PEMIDANAAN MAKSIMAL PELAKU PEMERKOSAAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DENGAN KORBAN ANAK DALAM PERSPEKTIF IUS CONSTITUENDUM
PENGARANG:WIYANDA OKTAVIANI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-10-23


Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang Urgensi Pemidanaan Maksimal Seperti Orang Dewasa Terhadap Anak Pelaku Pemerkosaan yang Korbannya Anak. Untuk mengetahui Konsep Pemidanaan Maksimal Di Masa Mendatang Terhadap Pelaku Pemerkosaan Anak yang korbannya anak. Metode penelitian ini memakai penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang didasarkan pada bahan hukum yang diperoleh dengan mencoba untuk menganalisis permasalahan hukum yang ada melalui perundang-undangan, literatur, dan bahan lainnya yang bersangkutan dengan masalah yang dikaji.

Tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan oleh anak dengan korban anak adalah suatu perbuatan yang sangat merugikan dan merusak kehidupan manusia. Dalam perspektif ius constituendum, tindak pidana pemerkosaan tersebut melanggar hak asasi manusia, khususnya hak atas kebebasan dan keamanan pribadi. Selain itu, dalam perspektif ius constituendum, tindak pidana pemerkosaan tersebut juga melanggar prinsip-prinsip hukum yang berlaku umum, seperti prinsip keadilan, kebebasan, dan kemanusiaan. Sebagai anak, pelaku juga seharusnya mendapatkan perlindungan dan pendidikan yang layak, sehingga ia tidak melakukan tindakan yang merugikan orang lain. Tindakan preventif dapat dilakukan melalui pendidikan seksual yang benar dan tepat waktu, serta pengawasan yang ketat terhadap anak-anak yang berisiko melakukan tindakan kekerasan seksual.

Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukan bahwa: Pertama, urgensinya pemidanaan maksimal seperti orang dewasa terhadap anak yang korbannya anak karena pemidanaan maksimal terhadap pelaku anak sama seperti orang dewasa merupakan suatu hal krusial yang harus dipertimbangkan dalam hukum di indonesia, bukan hanya sekedar untuk memberikan efek jera bagi pelaku anak tersebut tetapi juga untuk memberikan perlidungan hukum berupa keadilan yang kuat bagi korban dari pelaku perkosaan yang dilakukan oleh pelaku anak tersebut. Kedua, perlunya pemidanaan maksimal antara lain pemidanaan maksimal perlu dilakukan untuk memberikan perlindungan bagi anak-anak yang merupakan kelompok rentan terhadap kejahatan seksual. Dalam kasus pemerkosaan anak oleh anak, korban dan pelaku masih berusia di bawah umur.

Pemidanaan maksimal perlu memberikan sinyal yang jelas bahwa kejahatan seksual terhadap anak akan ditindak tegas oleh hukum.

 

Kata Kunci (Keywords): Pemidanaan, Tindak Pidana, Pemerkosaan, Anak dibawah Umur.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI