DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEDUDUKAN PEKERJA UNTUK MENDAPATKAN HAK PADA PERUSAHAAN YANG DINYATAKAN PAILIT
PENGARANG:FAISAL
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-10-23


 

ABSTRAK

Kata Kunci : Hak Pekerja, Perusahaan, Pailit.

Tujuan Penelitian untuk memberikan analisis mengenai hak-hak pekerja apakah hak pekerja dapat didahulukan sebagai penerapan asas terkait hak pekerja pada perusahaan yang dinyatakan pailit berdasarkan Undang-Undang. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengkaji terkait langkah hukum jika para pihak tidak memenuhi hak pekerja sebagaimana mestinya.

Dari hasil penelitian ini memperlihatkan sesungguhnya yaitu, bahwa: Pertama akibat dari perusahaan yang dinyatakan pailit, adalah  kurator  dapat melanjutkan kegiatan usaha walaupun putusan atas penetapan pailit diajukan upaya hukum. Sehingga beroperasi atau tidaknya perusahaan setelah dinyatakan pailit, akan tergantung kepada penilaian kurator terhadap prospek peluang kegiatan perusahaan jika dioperasikan. Namun jika kurator menilai pengoperasian perusahaan tidak akan menghasilkan prospek yang diinginkan, maka hakim pengawas akan menghentikan operasi perusahaan, kemudian kurator dapat mulai menjual aktiva boedel dan menyelesaikan pembayaran-pembayaran yang harus dibayarkan oleh perusahaan. Prioritas pembayaran utang perusahaan yang pailit dapat diurutkan sebagai berikut: upah pokok pekerja yang belum dibayarkan; tagihan hak negara, kantor lelang, dan badan umum yang dibentuk pemerintah; kreditur separatis; dan hak-hak pekerja lainnya seperti pemberian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima. Kedua, terhadap pekerja yang dilakukan pemutusan hubungan kerja dikarenakan terjadinya kepailitan pada perusahaan, berhak mendapatkan upah yang sebelumnya belum dibayarkan, uang pesangon satu kali, uang penghargaan masa kerja satu kali, dan uang penggantian hak. Langkah hukum yang dapat dilakukan oleh pekerja agar hak-haknya dapat dipenuhi oleh perusahaan yang pailit, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, adalah pekerja dapat menempuh langkah hukum, diantaranya hukum sebagai barikut: Bipartit, Mediasi, Konsiliasi, Arbitrase, atau Pengadilan Hubungan Industrial.

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI