DIGITAL LIBRARY
JUDUL | : | KEDUDUKAN PUTUSAN MAJELIS KEHORMATAN NOTARIS DALAM MENYELESAIKAN LAPORAN PELANGGARAN YANG DILAKUKAN OLEH NOTARIS | |
PENGARANG | : | MAYAZA AULIA | |
PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
TANGGAL | : | 2023-10-24 |
Mayaza Aulia, September 2023. KEDUDUKAN PUTUSAN MAJELIS
KEHORMATAN NOTARIS DALAM MENYELESAIKAN LAPORAN
PELANGGARAN YANG DILAKUKAN OLEH NOTARIS. Skripsi, Program
Sarjana Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, 85
Halaman. Pembimbing Utama: Prof. Dr. Hj. Rahmida Erliyani, S.H., M.H. dan
Pembimbing Pendamping: Dr. Hj. Noor Hafidah, S.H., M.Hum.
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui putusan majelis kehormatan notaris
mempunyai kekuatan memaksa dan juga untuk mengetahui apakah penyidik dapat
melangkahi putusan majelis kehormatan notaris ditingkat penyidikan.
Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian hukum
Normatif, yaitu penelitian yang memperoleh bahan hukum dengan cara
mengumpulkan dan menganalisa bahan-bahan hukum yang berhubungan dengan
masalah yang akan dibahas. Bahan hukum yang digunakan dalam penulisan hukum
ini adalah baik yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan
hukum tersier. Penelitian bersifat deskriptif, yaitu menggambarkan jawaban atas
permasalahan melalui hasil dari penelitian penulis.
Menurut hasil penelitian skripsi tersebut bahwa: Pertama, Putusan Majelis
Kehormatan Notaris mempunyai kekuatan memaksa berdasarkan hasil penelitian ini
yaitu Majelis Kehormatan Notaris tidak memiliki kewenangan untuk memberikan
sanksi kepada Notaris yang memberikan keterangan tanpa surat persetujuan dari
Majelis Kehormatan Notaris. Teruntuk Notaris yang memberikan keterangan tanpa
surat persetujuan dari Majelis Kehormatan Notaris memang tidak akan mendapatkan
sanksi dari Majelis Kehormatan Notaris. Namun, notaris justru berpotensi terkena
sanksi dari Majelis Pengawas Notaris karena perbuatannya tersebut dapat
dikategorikan membuka rahasia pada akta yang dibuatnyadan melanggar ketentuan
pada Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 j.o Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2014. Kedua, Penyidik dapat melangkahi Putusan Majelis
Kehormatan Notaris di tingkat penyidikan berdasarkan hasil penelitian ini yaitu
Kewenangan sebagaimana dimaksudpada Pasal 66 ayat (1) di atas adalah kewenangan
yang diberikan oleh Undang-Undangkepada Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim.
Bukan kewenangan yang dimiliki oleh Majelis Kehormatan Notaris. Kewenangan
Majelis Kehormatan Notaris hanya sebatas memberi persetujuan agar Penyidik
Bareskrim POLRI.
Kata Kunci: Pelanggaran Notaris, Majelis Kehormatan Notaris, Perkara Pidana
NO | DOWNLOAD LINK |
1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI