DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEDUDUKAN PUTUSAN MAJELIS KEHORMATAN NOTARIS DALAM MENYELESAIKAN LAPORAN PELANGGARAN YANG DILAKUKAN OLEH NOTARIS
PENGARANG:MAYAZA AULIA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-10-24


Mayaza Aulia, September 2023. KEDUDUKAN PUTUSAN MAJELIS

KEHORMATAN NOTARIS DALAM MENYELESAIKAN LAPORAN

PELANGGARAN YANG DILAKUKAN OLEH NOTARIS. Skripsi, Program

Sarjana Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, 85

Halaman. Pembimbing Utama: Prof. Dr. Hj. Rahmida Erliyani, S.H., M.H. dan

Pembimbing Pendamping: Dr. Hj. Noor Hafidah, S.H., M.Hum.

 

ABSTRAK

 

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui putusan majelis kehormatan notaris

mempunyai kekuatan memaksa dan juga untuk mengetahui apakah penyidik dapat

melangkahi putusan majelis kehormatan notaris ditingkat penyidikan.

Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian hukum

Normatif, yaitu penelitian yang memperoleh bahan hukum dengan cara

mengumpulkan dan menganalisa bahan-bahan hukum yang berhubungan dengan

masalah yang akan dibahas. Bahan hukum yang digunakan dalam penulisan hukum

ini adalah baik yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan

hukum tersier. Penelitian bersifat deskriptif, yaitu menggambarkan jawaban atas

permasalahan melalui hasil dari penelitian penulis.

Menurut hasil penelitian skripsi tersebut bahwa: Pertama, Putusan Majelis

Kehormatan Notaris mempunyai kekuatan memaksa berdasarkan hasil penelitian ini

yaitu Majelis Kehormatan Notaris tidak memiliki kewenangan untuk memberikan

sanksi kepada Notaris yang memberikan keterangan tanpa surat persetujuan dari

Majelis Kehormatan Notaris. Teruntuk Notaris yang memberikan keterangan tanpa

surat persetujuan dari Majelis Kehormatan Notaris memang tidak akan mendapatkan

sanksi dari Majelis Kehormatan Notaris. Namun, notaris justru berpotensi terkena

sanksi dari Majelis Pengawas Notaris karena perbuatannya tersebut dapat

dikategorikan membuka rahasia pada akta yang dibuatnyadan melanggar ketentuan

pada Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 j.o Undang-Undang

Nomor 2 Tahun 2014. Kedua, Penyidik dapat melangkahi Putusan Majelis

Kehormatan Notaris di tingkat penyidikan berdasarkan hasil penelitian ini yaitu

Kewenangan sebagaimana dimaksudpada Pasal 66 ayat (1) di atas adalah kewenangan

yang diberikan oleh Undang-Undangkepada Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim.

Bukan kewenangan yang dimiliki oleh Majelis Kehormatan Notaris. Kewenangan

Majelis Kehormatan Notaris hanya sebatas memberi persetujuan agar Penyidik

Bareskrim POLRI.

 

Kata Kunci: Pelanggaran Notaris, Majelis Kehormatan Notaris, Perkara Pidana

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI