DIGITAL LIBRARY



JUDUL:ASPEK HUKUM PENERAPAN RUMAH KOS SEBAGAI OBJEK PAJAK DI DAERAH KABUPATEN/KOTA
PENGARANG:AULIA SALSABILA FARARITA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-10-24


ABSTRAK

Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, khususnya melalui Pasal 94 menyatakan “Jenis Pajak dan Retribusi, Subjek Pajak dan Wajib Pajak, Subjek Retribusi dan Wajib Retribusi, objek Pajak dan Retribusi, dasar pengenaan Pajak, tingkat penggunaan jasa Retribusi, saat terutang Pajak, wilayah pemungutan Pajak, serta tarif Pajak dan Retribusi, untuk seluruh jenis Pajak dan Retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) Perda dan menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah”. Penelitian ini merupakan penelitian normatif menggunakan pendekatan perundang-undangan dan melalui analisis teks secara sistematis.

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui isi dari pengaturan hukum yang tengah berlaku perihal pajak daerah yang berkaitan dengan penerapan rumah kos sebagai objek pajak.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa : Pertama, berdasarkan ketentuan UUHKPD tidak ada pengaturan bahwa rumah kos sebagai objek pajak dari pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), daripada itu tidak dapat dipungut pajak atas objek berupa rumah kos. Selain itu penerapan pungutan pajak dengan mendasarkan pada jumlah kamar juga masuk dalam kategori menyimpang dari pengaturan hukum yang melarang melakukan tindakan diluar dari apa yang diatur oleh Undang- Undang. Kedua, dalam UUHKPD memuat larangan bagi pemerintah daerah untuk memungut pajak selain jenis yang diatur dalam UUHKPD.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI