DIGITAL LIBRARY



JUDUL:NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) PADA PEMILIHAN KEPALA DAERAH (PILKADA) KOTA BANJARBARU TAHUN 2020
PENGARANG:ABDUL WAHID
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-10-24


Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelanggaran kode etik ketidaknetralan yang dilakukan oleh 7 (tujuh) orang yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pemilihan kepala daerah Kota Banjarbaru Tahun 2020 disebabkan (1) Adanya pengaruh terkait kepentingan politik (2) Kurangnya Pengawasan terhadap Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) (3) Belum terdapat sanksi yang tegas yang dapat membuat efek jera terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar.

Untuk itu perlu peningkatan pengawasan secara berkala serta Mendorong sistem pengawasan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan bimbingan terhadap Integritas moral, komitmen serta tanggungjawab yang dilakukan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat, Serta perlu adanya sanksi yang berat yang dapat membuat efek jera bagi aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar aturan atas ketidak netralannya.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI