DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEDUDUKAN PPAT TERHADAP KEPASTIAN HUKUM BAGI KEPEMILIKAN SERTIFIKAT
PENGARANG:HERIE KETABAHANKO
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-10-25


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimanakah legalitas kedudukan PPAT dalam proses pendaftaran tanah Sertipikat Hak Milik dan bagaimanakah kepastian hukum pemilik tanah terhadap produk PPAT bagi pemilik sertifikat tanah. Dengan menggunakan jenis penelitian normatif, yaitu penelitian Hukum Normatif atau penelitian hukum kepustakaan yaitu metode atau cara yang dipergunakan didalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada, penelitian ini menggunakan metode Studi Kepustakaan, yakni melakukan penulisan dengan jenis penelitian yang digunakan oleh peneliti adalah penelitian hukum normatif tipe penelitian penulis yaitupenelitian doktrinal yaitu secara sistematisasi mengkoreksi dan memperjelas suatu aturan hukum yang berlaku pada bidang hukum tertentu dengan cara melakukan analisis terhadap teks yang bersifat autoritatif yang meliputi bahan hukum primer dan sekunder, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, penelitian ini juga menggunakan penelitian yang bersifat preskriptif, yaitu mengandung hal-hal yang terkait dengan apa yang seyogyanya dilakukan bukan membuktikan kebenaran hipotesis. Oleh karena itu preskripsi timbul dari hasil telaah yang telah dilakukan. Hasil dari pembahasan ini adalah pertama, dengan diterbitkan sertifikat dalam kegiatan pendaftaran dimaksudkan agar pemegang hak dapat dengan mudah untuk membuktikan haknya. Oleh karena itu sertifikat merupakan suatu alat bukti yang kuat sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 19 UUPA. Kedua, bahwa masih belum ada kepastian hukum yang dapat diberikan oleh negara kepada para pemilik sertifikat tanah, karena apabila mereka mengalami kerugian dan aset mereka tersebut akan dieksekusi oleh pihak pengadilan berdasarkan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, justru dari pihak masyarakat tidak memiliki kepercayaan terhadap mereka. Sehingga peran serta pemerintah di dalam pengaturan tentang tanah yang meliputi peraturan mengenai jual-beli atas tanah serta pendaftaran tanah pada kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) harus diiringi dengan birokrasi yang baik pula agar prosesnya berjalan dengan baik

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI