DIGITAL LIBRARY



JUDUL:HAK RESTITUSI TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL
PENGARANG:ALYA QATRUNNADA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-10-31


Tujuan penelitian skripsi ini untuk menganalisa mekanisme hak restitusi terhadap korban tindak pidana kekerasan seksual yang ada dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan untuk menganalisa cara mengatasi kelemahan restitusi yang ada dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual terkait restitusi.

 

Menurut hasil penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, mekanisme restitusi pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana kekerasan Seksual masih belum menjamin pemenuhan hak korban karena adanya batasan hakim pada pasal 16 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam memberikan restitusi begitupula pengajuan restitusi masih membebani korban tindak pidana kekerasan seksual. Kedua, diperlukan penyempurnaan melalui aturan turunan mengenai hak korban termasuk restitusi yang juga harus diselaraskan dengan kesiapan aparat penegak hukum maupun LPSK.

 

Kata Kunci (Keywords): Restitusi, Hak Korban, Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI