DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENETAPAN STATUS TERSANGKA DALAM RANGKA PENYIDIKAN OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI SEBAGAI OBJEK PRAPERADILAN (Studi Putusan Nomor 21/PUU-12/2014)
PENGARANG:RIDHA FITRIANIE PUTRI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-11-02


Penelitian ini bertujuan untuk memahami dasar hukum penetapan status tersangka oleh Mahkamah Konstitusi sebagai objek praperadilan dan implikasi hukumnya. Penelitian ini mengidentifikasi dampak dan akibat hukum dari praktik penetapan tersangka sebagai objek praperadilan berdasarkan putusan Mahkamah KonstitusiNo. 21/PUU-XII/2014 yang mengubah konsep praperadilan dalam KUHAP. Hasil penelitian menunjukkan bahwa:

Dampak Adanya Penetapan Status Tersangka sebagai Objek Praperadila Yaitu, Terjadi peningkatan jumlah gugatan praperadilan dan risiko hakim menjadi gegabah karena masuk dalam tahap pembuktian yang memerlukan bukti yang cukup, Isu utama adalah potensi penetapan tersangka tanpa bukti permulaan yang memadai, Pentingnya kebijakan bijaksana dalam memilih hakim yang kompeten untuk menangani perkara semacam ini,Potensimeningkatnya permohonan praperadilan terhadap penetapan tersangka.

Akibat Hukum Praktik Penetapan Tersangka sebagai Objek Praperadilan Yaitu Kemungkinan adanya perbedaan pandangan terkait bukti permulaan dan ketentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dapat menyebabkan kebingungan dalam penafsiran hukum, terutama dalam konteks penetapan tersangka, Ketidakjelasan hukum, terutama terkait pemahaman bukti permulaan yang berkaitan dengan jumlah alat bukti yang diatur dalam undang- undang, dapat menghambat penyidikan,Proses penetapan tersangka dapatterpengaruh oleh perbedaan pandangan dan konflik dengan undang-undang, Mahkamah Konstitusi memiliki peran ganda sebagai legislator negatif dan positif, dan dalam situasi ini, peran positifnya menunjukkan aktivismeyudisial yang signifikan.

Jika perbedaan dan konflik dengan undang-undang dalam putusan Mahkamah Konstitusi tidak dapat diatasi, dapat terjadi kekosongan hukum, yang memerlukan hakim untuk menggunakan pertimbangan logis ataumengambil keputusan kebijakan guna mengisi kekosongan dalam hukum tersebut.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI