DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Pengaruh Desakan Warganet terhadap Keputusan Deponeering oleh Jaksa Agung
PENGARANG:M. REZA PAHLAWAN
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-11-18


Peraturan tentang Deponeering yang diatur dalam Undang-Undang nomor 11 Tahun 2021 belum mengatur batasan, syarat dan mekanisme pelaksanaan yang jelas. Konsep deponeering yang dijelaskan dalam penjelasan pasal 35 Ayat (1) huruf c, "kepentingan umum" merujuk pada kepentingan bangsa dan negara serta kepentingan masyarakat secara luas. Oleh karena itu, penting untuk memahami konsep kepentingan umum itu sendiri. Selain memperhatikan saran dan pendapat dari lembaga-lembaga pemerintahan yang terkait dengan perkara yang akan dideponir, Jaksa Agung juga perlu memiliki kriteria-kriteria mengenai kepentingan umum sebagai panduan untuk menentukan apakah deponeering layak atau tidak dalam perkara tersebut. Selain itu, perkembangan media sosial secara tidak langsung telah mengakibatkan lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru yang sebelumnya tidak ada diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hal ini sebagai bentuk hubungan antara perubahan sosial dan hukum. Desakan warganet di media sosial bahkan juga berpotensi dapat berpengaruh terhadap keputusan deponeering oleh Jaksa Agung sebagai cerminan dari kepentingan masyarakat luas. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif menggunakan sifat penelitian deskriptif analitis dan dengan tipe penelitian doktrinal.

 

Mekanisme pemberlakuan Deponeering belum diatur secara rinci dalam Pasal 35 Ayat (1) huruf c UU Kejaksaan. Beberapa mekanisme penetapan penyampingan perkara demi kepentingan umum yang diterapkan oleh Jaksa Agung yang tersirat dalam Ketetapan Nomor : TAP-001/JA/01/2011 terkait Deponeering atas nama tersangka Chandra M Hamzah. Mekanisme tersebut antara lain Penelitian dan Evaluasi Kasus; Pertimbangan Kepentingan Umum; Konsultasi dan Koordinasi; Penetapan dan Penandatanganan; dan Transparansi dan Akuntabilitas. Kemudian, desakan warganet di media sosial tidak serta merta berpengaruh kepada keputusan deponeering oleh Jaksa Agung karenayang menjadi syarat bagi Jaksa Agung untuk menerapkan deponeering yang disebutkan dalam penjelasan Pasal 35 Ayat (1) huruf c UU Kejaksaanadalah meminta saran dan pendapat kepada badan-badan kekuasaan negara, bukan kepada masyarakat secara umum. Namun tidak menutup kemungkinan Jaksa Agung bisa saja memperhatikan pula saran-saran, pendapat, argumentasi hukum, maupun legal opinion yang muncul dari desakan warganet di media sosial.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI