DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERTANGGUNGJAWABAN NOTARIS TERHADAP MINUTA AKTA YANG HILANG
PENGARANG:APRIADI SYABANA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-11-20


Apriadi Sya’Bana,Juni 2023.PERTANGGUNGJAWABANNOTARIS TERHADAP MINUTA AKTA YANG HILANG. Skripsi, Program Sarjana,Program StudiIlmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Lambung Mangkurat.69 Halaman. Pembimbing Utama: Dr. Djoni S. Gozali, S.H., M.Hum.dan Pembimbing Pendamping: Hj. Syahrida, S.H., M.H.

 

ABSTRAK

 

 

Tujuan yang ingin dicapai dalam penulisan skripsi ini adalah untukmengetahuihilangnya minuta akta oleh notaris karena kelalaian termasuk perbuatan melawan hukum dan untuk mengetahuipertanggung jawabanterhadaphilangnya minuta akta yang dibuat notaris.Metode Penelitian skripsi ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian yaitu preskriptifsuatu penelitianyangbertujuanuntukmempelajarinorma-normahukum,validitasaturan hukum.

Penelitian ini menemukan bahwa:Pertama,hilangnya minuta akta karena kelalaian oleh notaris dapat dikatakanperbuatanmelawanhukum karena sudah dibuktikan bahwa masuk dalam syarat-syarat materiil perbuatan melawan hukum termasuk pada perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, selain adanya syarat materiil perbuatan melawan hukum adapula syarat materiil lainnya yaitu kesalahan, kerugian, dan hubungan kausal/sebab akibat antara perbuatan melawan hukum dengan kerugian.Kedua, belum ditemukan pengaturan yang tegas mengenai minuta akta yang rusak atau hilang yang diakibatkan oleh bencana alam, baik dalam perundang-undangan seperti Undang-Undang Jabatan Notaris maupun di peraturan lainnya. Tanggung Jawab Notaris terhadap minuta akta yang rusak atau hilang akibat tsunami tidak dapat diminta pertanggungjawaban karena tidak ada kewajiban notaris untuk harus membuat kembali minuta akta yang rusak atau hilang sebab bencana tsunami yang timbul dari kejadian atau faktor alam bukan karena kelalaian notaris. Tindakan yang dilakukan oleh notaris yang masih hidup terhadap minuta akta yang hilang karena bencana alam adalah segera melaporkan kepada instansi terkait antara lain: melaporkan kepada kepolisian untuk dimintakan surat keterangan hilang, kemudian berdasarkan surat keterangan dari kepolisian dilaporkan kepada Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia c.q Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Kata Kunci: Tanggung Jawab, Notaris, Minuta Akta, Hilang

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI