DIGITAL LIBRARY



JUDUL:`HAK ASUH ANAK (HADHANAH) DI BAWAH UMUR AKIBAT PERKAWINAN FASAKH KARENA ISTRI MURTAD
PENGARANG:FITRIANI, SH
PENERBIT:-
TANGGAL:2017-11-06


Kata Kunci: Hak Asuh, Perkawinan Fasakh, Murtad
Putusnya hubungan perkawinan menurut Undang- Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, bisa terjadi karena 3 (tiga) hal, yakni karena perceraian, kematian dan putusan pengadilan, dan dalam Kompilasi Hukum Islam sebab putusnya hubungan pekawinan ada 9 (Sembilan) dan salah satunya ialah fasakh, dalam hal ini perkawinan fasakh karena istri murtad (melakukan perpindahan agama).
Mengenai fasakh sendiri tidak diatur secara jelas dalam Kompilasi Hukum Islam dan UU Perkawinan, perkawinan fasakh karena istri murtad merupakan perkawinan yang melanggar ataupun tidak memenuhi syarat dari perkawinan, dan pada prakteknya fasakh merupakan perceraian yang diputus oleh pengadilan, akan tetapi sebenarnya dalam fikih dan Kompilasi Hukum Islam perkawinan yang fasakh karena murtad lebih mengarah pada pembatalan, artinya apabila istri murtad maka unsur dari syarat perkawinan telah terlanggar, maka seketika itu juga perkawinan menurut hukum islam otomatis fasakh/batal, akan tetapi untuk mendapatkan kepastian hukum hal tersebut harus diajukan kepada pengadilan agama untuk memutuskan perkawinan tersebut.
Perkawinan yang fasakh karena istri murtad tentu akan memiliki dampak terhadap anak di bawah umur yang dihasilkan dari perkawinan tersebut, dalam hal putusnya hubungan perkawinan maka kekuasaan orang tua telah berakhir dan berubah menjadi hak asuh anak (hadhanah). Disamping itu terkait kewenangan pengasuhan terhadap anak di bawah umur jika ibunya murtad juga tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, undang-undang hanya mengatur dalam hal terjadi perceraian saja maka hak asuh anak yang masih di bawah umur ataupun anak yang belum mumayyiz akan berada pada pengasuhan ibunya.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami jelas aturan hukum perkawinan Islam yang mengatur perkawinan fasakh karena beda agama yang diputus oleh pengadilan agama dan untuk mengetahui ruang lingkup kewenangan pengasuhan anak di bawah umur akibat perkawinan fasakh karena istri murtad, karena dalam hal ini apabila anak tersebut diasuh oleh ibu yang murtad tentu mempunyai dampak kepada anak tersebut, dan apabila hak asuh anak jatuh kepada ayahnya maka pertimbangan Hakim dalam memutus hak asuh anak tersebut tentu harus sesuai dengan kepentingan dan kemaslahatan anak-anak tersebut.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI