DIGITAL LIBRARY



JUDUL:RESPONSIVITAS KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA DALAM MENGELOLA KEBUTUHAN PITA FREKUENSI SELULER DI WILAYAH KALIMANTAN SELATAN
PENGARANG:MUAYYANAH
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-11-29


Memasuki era transformasi digital, kebutuhan akan pita frekuensi seluler semakin meningkat. Pertumbuhan jumlah pelanggan seluler, perkembangan teknologi dan aplikasi merupakan penyebab dibutuhkannya pita frekuensi seluler yang cukup lebar. Sejak Tahun 2016, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah melakukan sedikitnya 5 (lima) kali penataan ulang pita frekuensi seluler untuk mendukung operator seluler dalam menyediakan layanan seluler yang lebih baik bagi masyarakat. Kalimantan Selatan merupakan salah satu wilayah propinsi di Indonesia yang mengalami pertumbuhan jumlah pelanggan seluler yang cukup tinggi, selain itu sebagai gerbang Ibu Kota Negara baru, infrastruktur telekomunikasi sangat penting bagi pembangunan digital nasional di wilayah tersebut. Penelitian ini mengukur bagaimana responsivitas dari Kemenkominfo dalam mengelola kebutuhan pita frekuensi seluler di wilayah Kalimantan Selatan dengan 2 (dua) indikator responsivitas, yakni adanya kebutuhan akan pita frekuensi seluler oleh operator seluler dan sikap Kemenkominfo dalam merespon kebutuhan tersebut dengan menyusun agenda dan prioritas pelayanan serta mengembangkan program – program pelayanan publik sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Adanya kegiatan penataan ulang pita frekuensi seluler oleh operator seluler di wilayah Kalimantan Selatan dan adanya penanganan gangguan frekuensi seluler oleh Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Banjarmasin (Balmon Banjarmasin) merupakan wujud responsivitas dari Kemenkominfo di wilayah Kalimantan Selatan. Selain itu, untuk merespon perkembangan telekomunikasi yang begitu cepat dan kebutuhan akan pita frekuensi seluler yang begitu dinamis Kemenkominfo juga menerbitkan Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2019. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif melalui wawancara, dokumentasi, dan hasil observasi di lapangan sebagai data primer dan dokumen peraturan sebagai data sekunder. Penelitian ini dilakukan pada Tahun 2023.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI