DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENANGANAN BARANG BUKTI BERUPA BARANG BRANDED STUDI KASUS ARISAN ONLINE
PENGARANG:KOMANG BAYU MAYSIN
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-12-01


Barang bukti dan alat bukti merupakan sesuatu yang berbeda tetapi berhubungan erat dalam kepentingan pembuktian pidana maupun sebagai penambah keputusan dalam pengambilan putusan di pengadilan. Yang mana putusan itu bisa saja tentang barang bukti untuk dikembalikan kepada yang paling berhak, dirampas untuk kepentingan negara atau dirampas untuk dimusnahkan. Karena kedudukan barang bukti ini sangat penting dalam pembuktian suatu perkara pidana maka dalam pemeliharaannya harus dikelola dengan tertib. Pada Pasal 4 Perkapolri Nomor 8 Tahun 2014, barang bukti dapat di kategorikan berdasarkan benda bergerak dan tidak bergerak. Oleh karena itu, penelitian hukum ini mengkaji dan menganalisis penanganan barang bukti berupa barang branded studi kasus arisan online ditinjau dari undang-undang perlindungan data pribadi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative menggunakan pendekatan perundangundangan dan konseptual melalui analisis teks secara sistematis. Barang bukti berupa barang branded harus dikategorikan sesuai dengan peraturan yang berlaku terlebih dahulu apakah barang branded tersebut mudah rusak ataupun dalam hal penyimpananannya memerlukan biaya yang tinggi, jika tidak dikategorikan mudah rusak maupun memerlukan biaya tinggi dalam hal penyimpananannya maka pengelolaan, perawatan, maupun penyimpanan dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.. Jika terjadi kerusakan barang bukti akibat kelalaiannya atau karena kesengajaan maka akan dilakukan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku, dan jika terbukti maka akan dijerat pasal sesuai KUHP.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI